Nasional

BNI Klarifikasi 3 Poin Utama Penggelapan Dana Gereja Aek Nabara Rp 28 Miliar: Solusi, Prosedur, dan Tanggung Jawab

×

BNI Klarifikasi 3 Poin Utama Penggelapan Dana Gereja Aek Nabara Rp 28 Miliar: Solusi, Prosedur, dan Tanggung Jawab

Share this article
BNI Klarifikasi 3 Poin Utama Penggelapan Dana Gereja Aek Nabara Rp 28 Miliar: Solusi, Prosedur, dan Tanggung Jawab
BNI Klarifikasi 3 Poin Utama Penggelapan Dana Gereja Aek Nabara Rp 28 Miliar: Solusi, Prosedur, dan Tanggung Jawab

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 21 April 2026 | Jumat (21/04/2026) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Putrama Wahju Setyawan, bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Suster Natalia Situmorang, Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, mengumumkan penyelesaian kasus penggelapan dana gereja senilai Rp 28 miliar. Dalam konferensi pers, Putrama menyampaikan tiga poin klarifikasi utama yang menjadi dasar langkah pemulihan dana dan pencegahan kejadian serupa di masa mendatang.

Poin 1: Pengembalian Dana Penuh Secara Cepat

📖 Baca juga:
Mengapa Bank Rakyat Indonesia Jadi Pilihan Utama Investor Jangka Panjang: Keunggulan Granularitas Mikro dan Risiko Minimal

Bank menegaskan komitmen untuk mengembalikan seluruh dana nasabah Credit Union Paroki Aek Nabara pada Rabu, 22 April 2026. Proses pengembalian akan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening resmi CU, dengan monitoring ketat oleh tim kepatuhan BNI. Suster Natalia menyatakan rasa syukur atas kecepatan aksi bank, menambahkan bahwa umat akan segera menerima hak mereka dan dapat melanjutkan kegiatan keagamaan tanpa beban finansial.

Poin 2: Penguatan Internal Control dan Prinsip Know Your Employee (KYE)

Putrama menyoroti kegagalan internal yang memungkinkan oknum Kepala Kantor Kas, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan produk deposito fiktif dengan bunga 8 % per tahun. Sebagai respons, BNI akan memperketat prosedur KYE, meningkatkan audit internal, serta memperluas pelatihan literasi keuangan bagi seluruh karyawan. “Kami akan memastikan setiap produk investasi memiliki verifikasi dokumen yang sah dan dilaporkan ke otoritas pengawas,” ujar Putrama.

📖 Baca juga:
Puan Maharani Desak Investigasi Penggelapan Dana Gereja di Aek Nabara, Janji Pemulihan Rp 28 Miliar

Poin 3: Penyerahan Proses Hukum kepada Polda Sumut dan Koordinasi dengan OJK

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 26 Februari 2026. Andi Hakim Febriansyah, yang sempat melarikan diri ke Australia, kini kembali dan telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan perbankan. BNI menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum kepada aparat, sambil terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan kepatuhan pada POJK No. 22/2023 tentang perlindungan konsumen. Anggota DPR Martin Manurung menambahkan bahwa OJK perlu mengembangkan sistem peringatan dini yang lebih ketat agar risiko fraud dapat terdeteksi lebih awal.

Selain tiga poin di atas, BNI menekankan pentingnya literasi keuangan bagi nasabah CU Paroki Aek Nabara. Sebagai langkah lanjutan, bank akan menggelar workshop keuangan bersama gereja untuk meningkatkan pemahaman tentang produk investasi yang aman serta mekanisme pengawasan internal pada lembaga keuangan.

📖 Baca juga:
BNI Paroki Aek Nabara: Pengembalian Dana 21 Miliar, Imbauan Waspada Investasi Bunga Tinggi

Kasus penggelapan dana gereja ini bermula pada 2019, ketika Andi Hakim menawarkan deposito dengan imbal hasil tinggi. Selama tiga tahun, CU Paroki menyalurkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp 28 miliar dan menerima 28 bilyet deposito yang ternyata fiktif. Ketika Suster Natalia mengajukan pencairan pada Desember 2025, dana tidak dapat dicairkan hingga Februari 2026, memicu penyelidikan internal BNI dan laporan ke polisi.

Reaksi publik dan lembaga pengawas menunjukkan tekanan kuat terhadap BNI untuk menyelesaikan masalah secara transparan. Pengamat hukum Redyanto Sidi menilai bahwa janji pengembalian dana harus diawasi secara ketat oleh masyarakat dan regulator, serta menekankan kemungkinan gugatan perdata jika komitmen tidak dipenuhi tepat waktu.

Dengan langkah-langkah klarifikasi dan tindakan korektif ini, BNI berharap dapat memulihkan kepercayaan nasabah, terutama komunitas Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, serta memperkuat tata kelola perbankan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *