HUKUM

UU PPRT Disahkan: Langkah Besar Lindungi Pekerja Rumah Tangga & Hentikan Kekerasan

×

UU PPRT Disahkan: Langkah Besar Lindungi Pekerja Rumah Tangga & Hentikan Kekerasan

Share this article
UU PPRT Disahkan: Langkah Besar Lindungi Pekerja Rumah Tangga & Hentikan Kekerasan
UU PPRT Disahkan: Langkah Besar Lindungi Pekerja Rumah Tangga & Hentikan Kekerasan

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 21 April 2026 | Pada Selasa, 21 April 2026, Dewan Perwakilan Rakyat RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Pengesahan ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjadi tonggak penting dalam upaya negara menjamin hak-hak dasar lebih dari empat juta pekerja domestik, mayoritas perempuan.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa UU PPRT merupakan realisasi amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara atas pekerjaan yang layak dan perlindungan hukum. Ia menekankan bahwa regulasi ini tidak hanya formalitas, melainkan langkah konkret mengakhiri praktik eksploitasi, jam kerja tanpa batas, serta kekerasan yang selama ini dialami oleh pekerja rumah tangga (PRT).

📖 Baca juga:
Rossa Gugat Fitnah di Media Sosial: Ultimatum 24 Jam untuk Take Down dan Minta Maaf Terbuka

Dalam rapat paripurna, Lestari Moerdijat, anggota Komisi X DPR, menambahkan bahwa emansipasi perempuan tidak akan tercapai tanpa jaminan hukum yang kuat. “Emansipasi tanpa perlindungan hukum hanyalah retorika,” ujarnya, sekaligus menyoroti fakta bahwa 84 persen dari 4,2 juta PRT adalah perempuan, sementara sekitar 20,09 persen (143 ribu) masih di bawah usia 18 tahun.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa UU PPRT dirancang khusus untuk mencegah praktik pekerja anak di sektor domestik yang selama ini sulit dipantau. Ia menambahkan bahwa regulasi ini akan memperkuat ekonomi perawatan (care economy) dengan mengakui kontribusi PRT dalam pengasuhan anak, perawatan lansia, dan penyandang disabilitas.

UU PPRT mencakup 37 pasal yang terbagi dalam 12 bab, mengatur hak dasar PRT seperti upah yang adil, jam kerja maksimal 8 jam per hari, istirahat harian dan mingguan, serta cuti melahirkan, sakit, dan keperluan keluarga. Selain itu, undang‑undang ini mewajibkan pemberi kerja menyediakan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

📖 Baca juga:
Drama Pengadaan Chromebook: Dua Terdakwa Berbaju Hitam Hadapi Tuntutan Rp16,9 Miliar di Pengadilan

Berikut sepuluh hak utama yang diatur UU PPRT:

  • Upah minimum sesuai standar regional dan tidak boleh dipotong secara sepihak.
  • Jam kerja maksimal delapan jam per hari dengan istirahat minimal satu jam.
  • Cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan yang dibayar penuh.
  • Jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
  • Jaminan pensiun dan kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
  • Larangan mempekerjakan anak di bawah 18 tahun, kecuali yang sudah bekerja sebelum UU ini disahkan.
  • Perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan pelecehan.
  • Hak atas kontrak kerja tertulis yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
  • Mekanisme pengaduan cepat melalui lembaga mediasi daerah, RT/RW, dan ombudsman.
  • Pelatihan dan peningkatan kapasitas profesional bagi PRT.

Data Kementerian Ketenagakerjaan 2025 menunjukkan bahwa lebih dari 4 juta orang bekerja sebagai PRT, dengan sebagian besar tidak terdaftar dalam sistem jaminan sosial. Tabel di bawah menggambarkan distribusi PRT berdasarkan jenis kelamin dan usia:

Kategori Jumlah (juta)
Perempuan 3,5
Laki‑laki 0,7
Usia <18 tahun 0,143

Pemerintah berkomitmen untuk meluncurkan sosialisasi masif hingga tingkat kabupaten dan kota, memastikan setiap PRT serta pemberi kerja memahami isi UU PPRT secara utuh. Selain itu, dibentuk mekanisme pengaduan berbasis digital dan fisik yang dapat diakses dengan mudah, termasuk peran aktif RT/RW dalam melaporkan indikasi kekerasan.

📖 Baca juga:
Pengadilan Jakarta Selatan Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Dihujat

Implementasi UU PPRT juga menuntut penyesuaian data kependudukan seperti DTKS, Regsosek, dan P3KE agar hak PRT tidak terganggu dalam program bantuan sosial lainnya. Koordinasi lintas sektor antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, serta lembaga perlindungan anak dan perempuan akan menjadi kunci keberhasilan regulasi ini.

Secara keseluruhan, UU PPRT bukan sekadar teks hukum, melainkan fondasi bagi keadilan sosial, perlindungan gender, dan penguatan ekonomi perawatan di Indonesia. Dengan adanya jaminan hak yang jelas, diharapkan PRT dapat bekerja dalam kondisi yang lebih aman, terjamin, dan terhormat.

Keberhasilan UU PPRT akan sangat bergantung pada komitmen semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, organisasi buruh, hingga masyarakat luas. Jika dilaksanakan dengan konsisten, regulasi ini dapat menjadi model perlindungan pekerja informal bagi negara‑negara lain di kawasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *