Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 21 April 2026 | Kementerian Agraria, Tata Ruang, dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmen layanan pertanahan di tengah dinamika operasional dan isu publik. Pada hari Jumat, kementerian menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi pegawai kantor pusat, sambil memastikan proses perizinan dan sertifikasi tanah tetap berjalan optimal. Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi kesehatan staf tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rangka menegaskan konsistensi layanan, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, secara langsung menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Indramayu pada acara Halalbihalal 19 April 2026. Sertifikat tersebut menandai selesainya proses administrasi yang melibatkan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Agama. Menteri menekankan bahwa penyerahan sertifikat adalah bagian dari target zero backlog, yakni menghapus seluruh tunggakan berkas pertanahan.
Acara tersebut dihadiri oleh tokoh lokal, seperti KH M Mustofa, Ketua PCNU Indramayu, yang menyampaikan apresiasi atas percepatan proses sertifikasi. Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Indramayu, Dwi Hary Januarto, menambahkan bahwa dua sertifikat tanah diserahkan, menegaskan keberlanjutan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah.
Sementara upaya positif ini berlangsung, masyarakat juga dihadapkan pada informasi hoaks yang beredar di media sosial tentang program “Sertifikat Tanah Gratis 2026”. Klaim tersebut menyebutkan adanya pemutihan, pembuatan, dan balik nama sertifikat secara gratis, serta penghapusan pajak tanah. Tim Cek Fakta Kompas.com mengkonfirmasi bahwa tidak ada program semacam itu. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa program resmi yang ada hanyalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan memberikan kepastian hukum secara terstruktur.
Di sisi lain, program PTSL mengalami sorotan tajam di Desa Aek Nauli I, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan. Sebanyak 40 bidang tanah yang telah diajukan dalam program tersebut tiba‑tiba dibatalkan, menimbulkan kebingungan dan kecurigaan akan maladministrasi. Kuasa pemohon, Zeki Munthe, melaporkan bahwa pihak BPN setempat tidak memberikan penjelasan resmi, bahkan dua kepala seksi yang berwenang tidak ditemukan di kantor pada saat kunjungan.
Menurut Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018, proses PTSL harus didasarkan pada data fisik dan data yuridis yang lengkap. Keterangan kepala desa, meskipun penting sebagai dokumen pendukung, tidak dapat menjadi satu‑satunya dasar pembatalan tanpa verifikasi menyeluruh sesuai Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah pembatalan tersebut merupakan hasil kesalahan verifikasi awal atau keputusan sepihak yang melanggar prosedur.
Pengamat hukum menilai bahwa ketidakterbukaan informasi bertentangan dengan Undang‑Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengharuskan instansi pemerintah memberikan penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa adanya pemberitahuan tertulis, masyarakat merasa dirugikan dan berpotensi menempuh jalur pengaduan resmi.
Di tengah situasi ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan kembali komitmennya untuk menyelesaikan seluruh berkas layanan pertanahan sesuai target zero backlog. Menteri Nusron Wahid menambahkan bahwa semua program resmi akan diumumkan melalui kanal resmi kementerian, dan masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi sebelum mempercayai klaim yang tidak terkonfirmasi.
Berbagai langkah konkret telah diambil, antara lain memperkuat sistem digitalisasi berkas, meningkatkan koordinasi antar lembaga, serta melaksanakan sosialisasi langsung ke lapangan. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi risiko munculnya hoaks dan meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan program pertanahan, termasuk PTSL.
Secara keseluruhan, Kementerian ATR/BPN berada pada posisi yang menantang: menyeimbangkan kebijakan operasional internal, seperti WFH, dengan tuntutan layanan publik yang cepat, akurat, dan bebas dari disinformasi. Keberhasilan program sertifikasi tanah, penanganan hoaks, serta penyelesaian sengketa PTSL akan menjadi ukuran utama bagi publik dalam menilai efektivitas kementerian ke depan.











