Otomotif

Viral Mobil Travel Ugal-Ugalan di Tol Purbaleunyi: Polisi Selidiki, Sopir Ditilang, dan Perusahaan Ambil Tindakan Tegas

×

Viral Mobil Travel Ugal-Ugalan di Tol Purbaleunyi: Polisi Selidiki, Sopir Ditilang, dan Perusahaan Ambil Tindakan Tegas

Share this article
Viral Mobil Travel Ugal-Ugalan di Tol Purbaleunyi: Polisi Selidiki, Sopir Ditilang, dan Perusahaan Ambil Tindakan Tegas
Viral Mobil Travel Ugal-Ugalan di Tol Purbaleunyi: Polisi Selidiki, Sopir Ditilang, dan Perusahaan Ambil Tindakan Tegas

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 21 April 2026 | Video yang menampilkan sebuah mobil travel berplat E 7604 AA melaju dengan kecepatan tinggi, berpindah lajur secara mendadak, dan hampir menabrak kendaraan lain di ruas Tol Purbaleunyi (KM 145A) menjadi perbincangan hangat di media sosial sejak 24 Maret 2026. Aksi ugal-ugalan tersebut terekam oleh pengguna jalan lain dan menyebar luas, memicu kekhawatiran akan keselamatan pengguna tol yang padat.

Penegak hukum menegaskan keabsahan video tersebut. Kepala Induk PJR Cikampek Korlantas Polri, AKP Sandy Titah Nugraha, mengonfirmasi bahwa insiden terjadi di Tol Purbaleunyi pada hari Minggu, 19 April 2026. Ia menyatakan bahwa timnya sedang melakukan penelusuran lanjutan untuk mengidentifikasi pengemudi serta menyelidiki motif di balik perilaku mengemudi yang membahayakan.

📖 Baca juga:
Rismon Sianipar Bantah Tuduhan Roy Suryo, Klaim Sendiri Gali Data Ijazah Jokowi Tanpa Bantuan

Identitas pengemudi berhasil diungkap, yaitu Acep Kamaludin, sopir travel Bhinneka Sangkuriang. Setelah video menjadi viral, Acep muncul di depan kamera polisi, menyampaikan permintaan maaf secara resmi. “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, nama saya Acep Kamaludin, driver Bhinneka Sangkuriang. Saya mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada masyarakat serta perusahaan,” ucapnya. Polisi kemudian memberikan tilang manual sebagai sanksi administratif atas pelanggaran lalu lintas yang mengancam keselamatan.

Manajemen Bhinneka Sangkuriang Transport menanggapi insiden dengan tegas. Anwar Kustiawan, HR perusahaan, menyatakan bahwa kasus ini sedang didalami oleh aparat berwenang dan perusahaan menyerahkan sepenuhnya proses hukum. Selain itu, perusahaan menyiapkan tindakan internal, termasuk pemutusan kemitraan dengan Acep, mengingat pelanggaran tersebut melanggar standar keselamatan yang telah ditetapkan. “Jika terbukti ada pelanggaran pidana atau perdata, kami tidak akan campur tangan dan menyerahkan pada pihak berwajib,” tegas Anwar.

📖 Baca juga:
Ketum Pemuda Katolik Bawa Bukti Tambahan, JK Penistaan Agama Diperiksa Polda Metro Jaya

Reaksi netizen pun beragam, namun mayoritas mengkritik perilaku mengemudi yang dianggap nekat dan membahayakan. Banyak yang menyoroti pentingnya penegakan disiplin bagi pengemudi travel, terutama di jalan tol yang memiliki batas kecepatan tinggi. Pihak kepolisian menambahkan bahwa selain tilang, proses hukum dapat melibatkan dakwaan pidana jika terbukti mengancam keselamatan umum.

Secara hukum, tindakan ugal-ugalan di jalan tol dapat dikenai Pasal 281 KUHP tentang pengancaman keselamatan lalu lintas, serta Pasal 281 ayat 2 yang mengatur sanksi denda atau kurungan. Penyidikan masih berlangsung untuk menentukan apakah ada unsur kelalaian berat atau sengaja mengganggu kelancaran lalu lintas, yang dapat memperberat hukuman.

📖 Baca juga:
Polisi Ungkap Alasan Jaga Kantor Pemenang Tender Motor Listrik MBG, Siapkan Rencana Aksi Keamanan

Kasus ini menegaskan kembali urgensi pengawasan ketat terhadap operator travel dan pentingnya edukasi keselamatan berkendara. Dengan video yang tersebar luas, tekanan publik mendorong kepolisian dan perusahaan untuk bertindak cepat. Diharapkan pelajaran dari insiden ini dapat meningkatkan kesadaran pengemudi lain dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *