BERITA

Dishub DKI Jakarta Berlakukan Penertiban Parkir Liar dengan Pendekatan Humanis

×

Dishub DKI Jakarta Berlakukan Penertiban Parkir Liar dengan Pendekatan Humanis

Share this article
Dishub DKI Jakarta Berlakukan Penertiban Parkir Liar dengan Pendekatan Humanis
Dishub DKI Jakarta Berlakukan Penertiban Parkir Liar dengan Pendekatan Humanis

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 22 Juni 2026 | Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan bahwa sanksi denda uang tunai untuk kendaraan yang terjaring razia parkir liar sudah resmi dihapus sejak tahun 2024. Sebagai gantinya, pemilik kendaraan yang diangkut oleh petugas kini bisa langsung mengambil kembali kendaraan mereka di kantor Suku Dinas (Sudin) Perhubungan terdekat.

Pemilik kendaraan akan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaludin, meluruskan simpang siur informasi ini menyusul viralnya video seorang pengemudi ojek online (ojol) yang menangis histeris di atas truk Dishub Jakarta Timur karena takut didenda besar.

📖 Baca juga:
Bank Indonesia Buka Rekrutmen PKWT dan Special Hire 2026, 6 Posisi Strategis Siap Diisi

"Kami perlu meluruskan bahwa saat kendaraan dibawa oleh petugas ke kantor Suku Dinas, kendaraan tersebut bisa langsung diambil hanya dengan membuat surat pernyataan. Layanan ini tidak dipungut biaya atau denda sama sekali, baik untuk kendaraan yang diderek maupun yang diangkut ke dalam truk kami," ujar Budi Awaludin di Balai Kota Jakarta.

Aturan denda Rp250 Ribu dan Rp500 Ribu Resmi Dihapus. Budi menjelaskan, skema sanksi berupa uang tunai yang sempat membebani masyarakat kini sudah tidak berlaku lagi. Kebijakan ini diterapkan demi mengedepankan pendekatan yang lebih edukatif ketimbang memberatkan ekonomi warga.

📖 Baca juga:
Libur Sekolah: Jadwal KRL dan Diskon Tiket Kereta Api untuk Perjalanan yang Lebih Hemat

Dishub DKI Jakarta juga berkomitmen untuk menerapkan pendekatan yang lebih humanis dalam menertibkan parkir liar. Pernyataan ini disampaikan Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin menyusul video viral yang memperlihatkan seorang pengemudi ojek online atau ojol bernama Sulis Agung Wibowo memohon saat motornya diangkut petugas Dishub karena parkir liar di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

"Penertiban akan kita lanjutkan, dan kami mengedepankan seperti arahan pak Gubernur (Pramono Anung), yang humanis," kata Budi usai apel bersama dengan pengemudi ojol di Balai Kota, Jakarta.

📖 Baca juga:
Pertandingan Timnas Indonesia U-19, Beasiswa Juni 2026, dan Berita Internasional: Simak Berita Terkini

Dishub DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pengelola gedung untuk memfasilitasi parkiran khusus ojek daring atau ojek online (ojol). Hal ini, kata ia juga senada dengan pesan pengemudi ojol, Sulis Agung Wibowo yang meminta adanya kerja sama berbagai pihak dalam penyediaan fasilitas parkir untuk ojol.

Sebagai kesimpulan, Dishub DKI Jakarta berlakukan penertiban parkir liar dengan pendekatan humanis dan edukatif. Pemilik kendaraan yang terjaring razia parkir liar dapat mengambil kembali kendaraan mereka di kantor Suku Dinas Perhubungan terdekat tanpa dikenakan biaya atau denda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *