Kriminal

Tragedi Kediri: Nenek 64 Tahun Sadis Aniaya Cucu 4 Tahun, Motif Kejam Terkuak!

×

Tragedi Kediri: Nenek 64 Tahun Sadis Aniaya Cucu 4 Tahun, Motif Kejam Terkuak!

Share this article
Tragedi Kediri: Nenek 64 Tahun Sadis Aniaya Cucu 4 Tahun, Motif Kejam Terkuak!
Tragedi Kediri: Nenek 64 Tahun Sadis Aniaya Cucu 4 Tahun, Motif Kejam Terkuak!

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 20 April 2026 | Polres Kediri Kota menetapkan seorang nenek berusia 64 tahun berinisial S sebagai tersangka utama dalam kasus kekerasan anak yang berujung pada kematian cucunya yang berusia empat tahun. Peristiwa mengerikan ini terjadi di Kelurahan Ngronggo, Kediri pada Rabu, 15 April 2026, dan menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat serta menyoroti pentingnya penegakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan PKDRT.

Menurut penyelidikan, pemicu awal kekerasan berawal dari penolakan korban, MAM, yang menolak tidur siang setelah makan. Emosi S meledak dan ia memutuskan untuk melampiaskan kemarahannya dengan menggunakan alat rumah tangga, yakni kayu dan pipa besi. Serangan berulang kali menyebabkan cedera internal yang parah, khususnya pendarahan pada ginjal yang kemudian menjadi penyebab utama kematian.

📖 Baca juga:
Satgas Damai Cartenz Lumat Anggota KKB yang Membunuh Prajurit TNI di Puncak Jaya

Kasus ini tidak muncul begitu saja. Keluarga korban mengungkapkan bahwa dua kakak MAM sebelumnya juga pernah mengalami penyiksaan serupa oleh S. Kedua anak tersebut melaporkan rasa sakit dan trauma akibat pukulan serta cubitan keras yang pernah mereka alami, namun tidak ada tindakan hukum yang diambil pada saat itu. Pola kekerasan berulang ini menegaskan motif kejam nenek tersebut, yang tampaknya tidak segan melakukan kekerasan fisik terhadap cucu‑cucunya.

Berikut adalah rangkuman tujuh fakta pilu yang terungkap dari proses penyelidikan Polres Kediri:

📖 Baca juga:
Bareskrim Bongkar Lab Vape Etomidate di Jakarta Timur, Dari Curiga Ojol Hingga Daftar Pencarian Frendry Dona
  • Masalah Sepele Menjadi Pemicu: Penolakan MAM untuk tidur siang memicu ledakan emosi S yang berujung pada aksi kekerasan brutal.
  • Alat Kekerasan: S memukul MAM menggunakan kayu dan pipa besi, serta memberikan cubitan keras pada wajah korban.
  • Upaya Pelarian: MAM sempat berusaha melarikan diri ke dapur untuk mencari perlindungan, namun S tetap mengejarnya tanpa henti.
  • Penemuan Korban: Ibu MAM, RI, menemukan anaknya tergeletak kaku di lantai dapur sekitar pukul 16.30 WIB setelah pulang kerja.
  • Alibi Bohong: Pada awalnya, S mengaku tidak mengetahui penyebab kematian cucunya, namun bukti forensik membantahnya dan akhirnya S mengakui perbuatannya.
  • Hasil Autopsi: Pemeriksaan medis mengidentifikasi pendarahan ginjal fatal akibat benturan benda tumpul, meski tidak terdapat luka terbuka yang signifikan.
  • Riwayat Penyiksaan: Dua anak tertua dalam keluarga sebelumnya pernah menjadi korban kekerasan fisik oleh S, menambah bobot bukti pola kekerasan berkelanjutan.

Polisi menjerat S dengan Pasal mengenai perlindungan anak serta kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. Kapolres Kediri, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan berlandaskan pada dua alat bukti utama: keterangan saksi serta hasil visum medis.

Kasus ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap tanda‑tanda kekerasan dalam keluarga. Anak-anak yang menjadi korban seringkali tidak dapat mengungkapkan penderitaannya secara terbuka, terutama bila pelaku adalah anggota keluarga dekat. Lembaga perlindungan anak dan pihak berwenang diharapkan dapat meningkatkan upaya pencegahan, deteksi dini, serta penanganan kasus kekerasan anak untuk mencegah tragedi serupa terulang.

📖 Baca juga:
Polisi Temukan Korban dan Tersangka Penculikan di Sumedang serta Tasikmalaya, Motif Masih Diselidiki

Dengan terungkapnya motif kejam nenek yang tidak segan menyakiti cucu‑cucunya, serta bukti adanya penyiksaan pada dua kakak sebelumnya, kasus ini menjadi contoh nyata betapa pentingnya penegakan hukum yang tegas dan perlindungan anak yang menyeluruh. Harapan masyarakat adalah agar proses peradilan dapat memberikan keadilan bagi MAM dan keluarganya, serta menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih melindungi hak anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *