Ekonomi

BI Rate Naik Jadi 5,50%: Dampaknya ke Sektor Properti, Perbankan, dan KPR

×

BI Rate Naik Jadi 5,50%: Dampaknya ke Sektor Properti, Perbankan, dan KPR

Share this article
BI Rate Naik Jadi 5,50%: Dampaknya ke Sektor Properti, Perbankan, dan KPR
BI Rate Naik Jadi 5,50%: Dampaknya ke Sektor Properti, Perbankan, dan KPR

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 11 Juni 2026 | Kenaikan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 5,50% berpotensi mempengaruhi sektor properti, perbankan, dan kredit pemilikan rumah (KPR). Pengamat Pasar Modal Elandry Pratama menyebutkan bahwa kenaikan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5,50% merupakan sentimen negatif bagi sektor properti, karena berpotensi mendorong kenaikan bunga KPR dan membuat masyarakat lebih berhati-hati mengambil pembiayaan rumah.

Di sisi lain, kenaikan BI Rate juga berdampak pada sektor perbankan. Elandry menjelaskan bahwa dampaknya cenderung mixed, karena kenaikan suku bunga dapat mendorong kenaikan yield kredit, sehingga mendukung pendapatan bunga. Namun, cost of fund juga berpotensi naik karena bank harus memberikan bunga simpanan yang lebih menarik.

📖 Baca juga:
Kenaikan BI Rate Jadi 5,5%: Dampak terhadap Perekonomian dan Industri Perbankan

Bagi nasabah KPR, kenaikan BI Rate berpotensi membuat cicilan KPR semakin mahal. Pengamat Perbankan & Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menjelaskan bahwa kenaikan BI Rate sebesar 25 basis poin atau 0,25 persen berpotensi membuat bunga KPR floating berpotensi naik sekitar 0,25-0,50 persen. Dengan kenaikan tersebut, nasabah KPR berpotensi mengalami kenaikan cicilan.

CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda juga mengatakan bahwa suku bunga KPR bisa naik akibat kenaikan BI Rate. Kenaikan ini akan membuat cicilan KPR bertambah. Menurutnya, dampak kenaikan BI Rate tidak langsung dirasakan oleh masyarakat, tetapi mulai dirasakan 3-5 bulan ke depan.

📖 Baca juga:
Bank Indonesia Naikkan BI Rate 50 Bps Jadi 5,25% untuk Stabilisasi Ekonomi

Kenaikan BI Rate juga berdampak pada sektor otomotif. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno memastikan bahwa nasabah yang sudah punya kontrak pembiayaan berjalan tidak perlu panik, karena besaran cicilan tidak akan berubah. Namun, bagi calon nasabah baru, situasinya berbeda, karena sekitar 70 persen sumber pendanaan perusahaan multifinance berasal dari pinjaman perbankan, jadi jika bank ikut menaikkan bunga pinjaman ke perusahaan pembiayaan, kemungkinan besar selisih itu diteruskan ke konsumen baru dalam bentuk bunga yang lebih tinggi.

Kesimpulan, kenaikan BI Rate menjadi 5,50% berpotensi mempengaruhi sektor properti, perbankan, dan KPR. Masyarakat perlu berhati-hati dalam mengambil pembiayaan rumah dan mempertimbangkan dampak kenaikan BI Rate terhadap cicilan KPR. Selain itu, perusahaan multifinance juga perlu mempertimbangkan dampak kenaikan BI Rate terhadap bisnis mereka.

📖 Baca juga:
Bunga Kredit Bank Terlambat Turun Meski BI Rate Dipangkas, Apa Penyebabnya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *