Ekonomi

Validasi Data Pemeringkatan BUMDes Situbondo Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

×

Validasi Data Pemeringkatan BUMDes Situbondo Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

Share this article
Validasi Data Pemeringkatan BUMDes Situbondo Dorong Transparansi dan Akuntabilitas
Validasi Data Pemeringkatan BUMDes Situbondo Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 19 April 2026 | Pada Kamis, 16 April 2026, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo menyelenggarakan rapat koordinasi evaluasi dan validasi data pemeringkatan BUMDes serta BUMDes Bersama. Acara yang berlangsung di Aula DPMD ini dihadiri oleh 60 peserta dari berbagai unsur, termasuk pejabat desa, perwakilan pemerintah kabupaten, dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat.

Kepala DPMD Situbondo, Drs. H. Muhammad Imam Darmaji, M.Si, menegaskan pentingnya keakuratan data sebagai dasar kebijakan pembinaan BUMDes. “Validitas data menjadi aspek utama dalam pengambilan keputusan. Proses pemeringkatan harus objektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya. Imam Darmaji menambahkan bahwa hasil pemeringkatan akan menjadi acuan utama bagi program pendampingan dan pengembangan usaha desa ke depan.

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Situbondo, Kahfi Hasan A., memaparkan mekanisme pemeringkatan secara detail. Ia menjelaskan bahwa penilaian didasarkan pada sejumlah indikator kunci yang mencakup aspek keuangan, manajemen, inovasi, dan kontribusi sosial. Berikut adalah indikator utama yang dijadikan acuan:

  • Keberlanjutan keuangan (pendapatan, laba bersih, dan rasio likuiditas)
  • Manajemen sumber daya manusia (kualifikasi, pelatihan, dan retensi tenaga kerja)
  • Inovasi produk dan layanan (diversifikasi, nilai tambah, dan pemasaran)
  • Kontribusi terhadap pembangunan desa (penyerapan tenaga kerja lokal, program sosial, dan kemitraan)
  • Pengelolaan aset dan investasi (efisiensi penggunaan aset, investasi kembali, dan pemeliharaan)

Kahfi menekankan bahwa ketelitian dalam pengisian data sangat menentukan hasil akhir. “Data yang diinput harus benar-benar mencerminkan kondisi lapangan. Kesalahan sekecil apa pun dapat menurunkan peringkat BUMDes dan memengaruhi alokasi bantuan,” jelasnya.

Koordinator Kabupaten TAPM, Mahrus Nadori, menambahkan bahwa seluruh tahapan pemeringkatan akan ditindaklanjuti melalui Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL). Ia menegaskan batas akhir penyelesaian pemeringkatan ditetapkan pada 10 Mei 2026. “Kami mengharapkan semua pihak dapat menyelesaikan sesuai jadwal, sehingga hasilnya dapat segera digunakan untuk perencanaan kebijakan,” kata Nadori.

Rapat koordinasi ini juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan. Beberapa desa melaporkan tantangan dalam pengumpulan data, terutama pada aspek keuangan yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem akuntansi desa. DPMD berjanji akan menyediakan pelatihan tambahan serta pendampingan teknis bagi desa-desa yang membutuhkan.

Selain itu, DPMD menargetkan peningkatan sinergi antara pemerintah daerah, pendamping, dan pemerintah desa. Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola BUMDes, meningkatkan daya saing produk lokal, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat kabupaten.

Dengan deadline 10 Mei 2026, semua pihak diharapkan dapat menyelesaikan proses validasi, verifikasi, dan penginputan data dalam waktu yang ditentukan. Keberhasilan proses ini tidak hanya berdampak pada peringkat BUMDes, tetapi juga pada alokasi dana bantuan, pelatihan lanjutan, dan kesempatan kemitraan dengan sektor swasta.

Secara keseluruhan, rapat koordinasi ini menegaskan komitmen Kabupaten Situbondo untuk mengoptimalkan peran BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi desa. Melalui proses pemeringkatan yang transparan dan akuntabel, diharapkan BUMDes dapat berkontribusi lebih signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan desa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *