Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 04 Juni 2026 | Polisi berhasil mengungkap sindikat penipuan daring internasional yang beroperasi di Solo Raya, Jawa Tengah. Sindikat ini menggunakan modus penipuan yang memadukan penipuan asmara dan investasi palsu, yang dikenal sebagai ‘pig butchering‘. Mereka membangun hubungan emosional dengan korban melalui aplikasi kencan dan media sosial, kemudian membujuk korban untuk menginvestasikan dananya ke platform kripto bodong.
Selama beroperasi, sindikat ini meraup keuntungan hingga USD2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 miliar dari 133 orang korban, kebanyakan merupakan warga negara Amerika Serikat. Mereka menggunakan aplikasi-aplikasi kencan seperti Tinder, Puff, Boo, dan platform media sosial seperti Facebook untuk mencari korban.
Setelah korban merespons, komunikasi kemudian diarahkan ke aplikasi percakapan pribadi untuk membangun hubungan yang lebih dekat dan penuh kepercayaan. Setelah mendapat kepercayaan, korban akan diarahkan untuk melakukan investasi ke laman trading crypto coverts.net di alamat www.livetradingcrypto.com yang sudah dimanipulasi sistemnya agar seluruh dana korban masuk ke jaringan pelaku.
Pihak Polda Jawa Tengah menemukan bahwa sindikat penipuan daring ini tersebar di hampir 7 lokasi di Solo. Dari hasil pendalaman, petugas menemukan total tujuh tempat kejadian perkara. Pihak berwenang telah menetapkan 39 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari 28 warga negara Indonesia (WNI), 7 WN Nepal, dan 4 WN Myanmar.
Dalam kasus ini, sindikat juga menggunakan model untuk memperkuat kepercayaan korban. Mereka memiliki strategi khusus untuk meyakinkan korban yang mulai meragukan identitas pelaku, yakni dengan menghadirkan model dalam panggilan video. Salah satu model yang diamankan dalam kasus ini adalah Fabiola Elizabeth, yang sebelumnya disebut polisi dengan inisial F.
Fabiola diduga berperan memperkuat kepercayaan korban sebelum mereka menyetorkan dana ke platform investasi kripto palsu yang telah direkayasa pelaku. Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengatakan, model tidak bertugas mencari korban maupun menawarkan investasi, tetapi memiliki tugas melayani video call sesuai yang diinginkan korban.
Kasus penipuan daring ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi secara daring, terutama kepada pihak yang identitas dan legalitasnya belum jelas. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan melalui media komunikasi maupun transaksi daring yang belum jelas keabsahannya.
Kesimpulan, penipuan daring ‘pig butchering’ merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang sangat merugikan korban. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih waspada dan berhati-hati saat berinteraksi dengan orang lain di dunia maya, serta tidak mudah percaya dengan tawaran yang terlalu baik untuk dipercaya.











