HUKUM

Hakim Tolak Praperadilan Eks Gubernur Lampung Arinal, Kasus Korupsi Dana PI

×

Hakim Tolak Praperadilan Eks Gubernur Lampung Arinal, Kasus Korupsi Dana PI

Share this article
Hakim Tolak Praperadilan Eks Gubernur Lampung Arinal, Kasus Korupsi Dana PI
Hakim Tolak Praperadilan Eks Gubernur Lampung Arinal, Kasus Korupsi Dana PI

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 03 Juni 2026 | Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Hakim tunggal Agus Windana menyatakan seluruh permohonan yang diajukan Arinal tidak dapat dikabulkan. Dengan putusan tersebut, proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dipastikan tetap berlanjut.

📖 Baca juga:
Supriadi Dipindah ke Lapas Maximum Security Nusakambangan Usai Viral Ngopi di Coffee Shop Kendari

Dalam pertimbangannya, hakim menilai dalil pemohon yang mempersoalkan penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar penghitungan kerugian negara tidak beralasan. Menurut hakim, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memberikan kewenangan absolut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian negara pada perkara tindak pidana korupsi.

Aparat penegak hukum tetap dapat menggunakan hasil audit dari lembaga lain yang memiliki kewenangan, termasuk BPKP, Inspektorat, maupun auditor independen yang tersertifikasi. Hakim juga menegaskan audit kerugian negara bukan satu-satunya alat bukti dalam perkara korupsi. Penyelidikan dan penyidikan dapat dimulai dari laporan masyarakat, hasil investigasi, maupun temuan lainnya yang sah menurut hukum.

📖 Baca juga:
Ibrahim Arief Dituntut Uang Pengganti Rp 16,9 Miliar, Istri Angkat Tuntutan Ini Sebagai Bentuk Kezaliman

Selain itu, majelis menilai dua alat bukti yang diajukan penyidik Kejati Lampung telah memenuhi ketentuan hukum sehingga penetapan tersangka dan penahanan terhadap Arinal dinyatakan sah. Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Arinal, Hendry Yosodiningrat mengaku menghormati keputusan pengadilan meski memiliki pandangan hukum yang berbeda.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Arinal menggugat keabsahan penetapan tersangka dan penahanan kliennya yang dilakukan Kejati Lampung melalui permohonan praperadilan yang mulai disidangkan sejak 20 Mei 2026. Pihak pemohon menilai Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada 28 April 2026 cacat hukum karena penghitungan kerugian negara menggunakan audit BPKP, bukan BPK.

📖 Baca juga:
Pengadaan Laptop dan Kaus Kaki di BGN: Kepala BGN Bongkar Anggapan Publik

Kesimpulan dari putusan ini adalah bahwa hakim menolak praperadilan Arinal dan menyatakan bahwa proses penyidikan akan tetap berlanjut. Putusan ini juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum dapat menggunakan hasil audit dari lembaga lain yang memiliki kewenangan dalam menghitung kerugian negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *