Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 13 April 2026 | Imam Muslimin Mardi, yang lebih dikenal dengan sebutan Yai Mim, mantan dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN) Malang, meninggal dunia pada Senin 13 April 2026 ketika hendak menjalani pemeriksaan lanjutan di Satreskrim Polresta Malang. Kejadian ini menutup rangkaian perseteruan pribadi yang berujung pada dakwaan kriminal berupa dugaan pornografi, pelecehan seksual, dan pencemaran nama baik.
Yai Mim, lahir di Blitar pada 11 Maret 1966, menempuh pendidikan Islam tradisional di pesantren Al‑Kamal Kunir sebelum meraih gelar sarjana Bahasa Arab dari IAIN Sunan Ampel Surabaya pada 1991, magister di Universitas Muhammadiyah Malang (2000) dan doktoral melalui UIN Sunan Ampel serta UIN Maulana Malik Ibrahim pada 2012. Karier akademiknya dimulai di IAIN Malang, lalu menetap di Fakultas Tarbiyah UIN Malang sejak 1998. Ia juga mendirikan beberapa pesantren, termasuk Pondok Pesantren Al‑Adzkiya’ Nurus Shafa pada 2007.
Perseteruan yang memicu proses hukum bermula pada pertengahan September 2025 ketika Yai Mim berselisih dengan tetangganya, Nurul Sahara, mengenai penggunaan lahan parkir di kawasan Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Lowokwaru, Malang. Sahara mengelola usaha rental mobil yang kerap memarkir kendaraan di area yang diklaim Yai Mim sebagai tanah wakaf miliknya. Konflik ini menjadi viral setelah video singkat yang menampilkan Yai Mim menutup akses jalan dengan tali dan tanaman diunggah ke media sosial.
Upaya mediasi oleh pihak kelurahan tidak berhasil karena Yai Mim tidak hadir pada pertemuan yang dijadwalkan. Akibatnya, pada akhir September 2025 Sahara melaporkan Yai Mim kepada Polresta Malang atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE. Sehari kemudian, Yai Mim membalas dengan melaporkan Sahara atas tuduhan serupa. Perseteruan bereskalasi menjadi tuduhan kekerasan seksual dan penyebaran video pribadi pada Oktober 2025, serta tuduhan penistaan agama dan persekusi terhadap sekitar 15 warga termasuk Sahara dan suaminya.
Pada 13 November 2025 Polresta Malang mengeluarkan Laporan Polisi Nomor 338/XI/2025 yang menitikberatkan pada laporan Sahara mengenai dugaan kekerasan seksual dan pornografi. Penyidik menggelar gelar perkara, memanggil Yai Mim sebagai terlapor, serta menyiapkan visum psikiatri bagi Sahara. Sembilan saksi, termasuk saksi ahli, juga dimintai keterangan.
Setelah proses gelar perkara, pada 7 Januari 2026 Polresta Malang mengangkat Yai Mim menjadi tersangka kasus pornografi. Kasi Humas Polresta, Ipda Yudi Risdiyanto, menyatakan bahwa unsur pidana telah terpenuhi sehingga penyidikan dilanjutkan. Yai Mim merespon melalui video, menyatakan kesediaannya untuk menjalani proses hukum dan bahkan mengklaim kebebasan hukum karena statusnya sebagai pasien rumah sakit jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat, Lawang.
Pada 20 Januari 2026 Yai Mim resmi ditahan oleh Satreskrim Polresta Malang. Penahanan tersebut didasarkan pada Pasal 281 KUHP tentang kekerasan seksual serta Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 29 Undang‑Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pada 13 April 2026, sekitar pukul 13.45 WIB, Yai Mim keluar dari ruang tahanan untuk menuju ruang pemeriksaan. Dalam perjalanan ia terjatuh, dilarikan ke rumah sakit, dan dinyatakan meninggal dunia. Pihak kepolisian menyebutkan kondisi kesehatan Yai Mim menurun secara mendadak, sementara kuasa hukum menyebutkan riwayat diabetes sebagai faktor potensial.
- September 2025 – Konflik lahan parkir dan laporan pencemaran nama baik.
- Oktober 2025 – Laporan penistaan agama dan persekusi.
- November 2025 – LP No. 338/XI/2025 dikeluarkan.
- Januari 2026 – Yai Mim dinyatakan tersangka.
- April 2026 – Yai Mim meninggal saat akan diperiksa.
Kematian Yai Mim menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur medis di dalam fasilitas kepolisian serta implikasi hukum bagi para pelapor. Pihak Polresta Malang menyatakan masih menunggu hasil otopsi dari Rumah Sakit Syaiful Anwar untuk menentukan penyebab pasti kematian. Sementara itu, kasus hukum terhadap Sahara dan pihak lain masih berada pada tahap penyidikan, dengan kemungkinan dakwaan tambahan tergantung hasil pemeriksaan lanjutan.
Secara keseluruhan, rangkaian peristiwa ini menyoroti dinamika konflik pribadi yang cepat bertransformasi menjadi kasus kriminal berat, serta menegaskan pentingnya penanganan medis dan hukum yang transparan dalam proses penegakan hukum di Indonesia.











