Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 18 April 2026 | Pernyataan resmi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI menegaskan bahwa tidak ada izin lintas udara menyeluruh (blanket overflight) bagi pesawat militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat (Secretary of Defense) Pete Hegseth di Gedung Pentagon pada 13 April 2026. Menurut Sjafrie, otoritas ruang udara tetap berada di bawah kontrol penuh pemerintah Indonesia dan belum ada kesepakatan tertulis yang mengizinkan akses bebas bagi pihak asing.
Isu izin lintas udara AS mulai memanas setelah beredar dokumen rahasia milik Pentagon yang mengusulkan “blanket overflight access” bagi armada udara Amerika Serikat. Dokumen tersebut konon menyebutkan adanya lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan dengan Presiden Donald Trump pada Februari 2026. Namun, Kemenhan menolak klaim tersebut dengan menegaskan belum ada perjanjian formal yang mengikat kedua negara.
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga menyuarakan keprihatinan. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menekankan bahwa ruang udara Indonesia merupakan unsur tak terpisahkan dari kedaulatan negara. Ia mengingatkan bahwa setiap penerbangan asing, terutama militer, harus melalui mekanisme perizinan ketat, termasuk diplomatic clearance dan security clearance. Anggota DPR Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, khususnya Pasal 40 dan 41, sudah mengatur secara rinci prosedur masuknya pesawat asing ke wilayah udara Indonesia.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI juga memberikan klarifikasi. Juru bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, dalam konferensi pers pada 16 April 2026 menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses tanpa batas bagi pihak asing, termasuk Amerika Serikat. “Segala bentuk kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada di bawah kedaulatan Indonesia dan tunduk pada mekanisme nasional yang berlaku,” ujarnya.
Yvonne menambahkan bahwa proposal overflight blanket masih dalam tahap koordinasi internal antar kementerian, termasuk Kemenhan dan Kemlu. Proses koordinasi ini merupakan prosedur standar dalam pengambilan keputusan kebijakan luar negeri yang mengutamakan kepentingan nasional dan kedaulatan wilayah udara.
Para pakar hukum internasional menilai bahwa pemberian izin lintas udara secara menyeluruh dapat menimbulkan risiko geopolitik. Jika Indonesia memberi akses bebas kepada militer AS, hal tersebut dapat dipandang sebagai sikap pro‑AS yang berpotensi menggeser keseimbangan hubungan dengan negara‑negara lain, terutama China, yang memiliki klaim tumpang tindih di Laut China Selatan (LCS). Penggunaan ruang udara Indonesia untuk operasi pengintaian atau pemantauan di LCS oleh pesawat AS pernah terjadi sebanyak 18 kali, menurut surat peringatan Kementerian Pertahanan yang beredar ke DPR.
Di sisi lain, pendukung kerja sama pertahanan berargumen bahwa akses terbatas dalam situasi darurat atau latihan bersama dapat meningkatkan kemampuan pertahanan nasional. Namun, semua pihak sepakat bahwa mekanisme perizinan harus tetap transparan, berbasis pada undang‑undang, dan tidak melanggar prinsip politik luar negeri bebas‑aktif Indonesia.
Secara ringkas, posisi resmi pemerintah Indonesia saat ini adalah menolak adanya izin lintas udara AS tanpa prosedur yang jelas dan tanpa persetujuan parlemen. Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri terus melakukan evaluasi terhadap setiap proposal, sambil memastikan bahwa kedaulatan ruang udara tetap menjadi prioritas utama. Kebijakan masa depan akan ditentukan melalui proses legislasi yang melibatkan DPR, serta konsultasi multilateral yang memperhitungkan dinamika keamanan regional.
Dengan menegaskan bahwa tidak ada izin blanket overflight, Indonesia menunjukkan komitmen tegas dalam melindungi kedaulatan nasional sekaligus menjaga ruang gerak diplomatik yang seimbang di tengah persaingan geopolitik global.











