Pendidikan

Bahasa Prancis Jadi Mapel Wajib di Sekolah Indonesia, Ini Tanggapan PDIP dan P2G

×

Bahasa Prancis Jadi Mapel Wajib di Sekolah Indonesia, Ini Tanggapan PDIP dan P2G

Share this article
Bahasa Prancis Jadi Mapel Wajib di Sekolah Indonesia, Ini Tanggapan PDIP dan P2G
Bahasa Prancis Jadi Mapel Wajib di Sekolah Indonesia, Ini Tanggapan PDIP dan P2G

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 30 Mei 2026 | Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar Bahasa Prancis diperkenalkan sebagai mata pelajaran wajib di sekolah-sekolah Indonesia. Instruksi ini disampaikan usai kunjungannya ke Paris, Prancis.

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menyindir wacana ini dengan mengatakan bahwa kebijakan pendidikan tidak bisa ditentukan secara serta-merta hanya karena Presiden baru saja melakukan kunjungan ke suatu negara. Menurut Djarot, pengajaran bahasa asing tidak bisa dipaksakan tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan masing-masing sekolah.

📖 Baca juga:
SPMB Banten 2026: Sosialisasi Transparan di SMAN 23 Tangerang dan Dampaknya pada Ekonomi Lokal

Djarot juga menilai bahwa kebijakan pengajaran bahasa asing perlu didasarkan pada kajian yang matang, khususnya mengenai kebutuhan pendidikan nasional dan perkembangan global. Oleh karena itu, pemerintah perlu terlebih dahulu menentukan bahasa asing apa saja yang wajib dan yang bersifat pilihan bagi peserta didik.

Sementara itu, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menilai bahwa instruksi Presiden tidak jelas dan tidak terencana. Menurut Satriwan, pemerintah tidak bisa membuat kebijakan pendidikan tanpa mempertimbangkan ketersediaan guru dan sumber daya lainnya.

📖 Baca juga:
Badan Kepegawaian Negara dan Polemik Guru Honorer

P2G juga menolak jika Bahasa Prancis masuk ke kurikulum dan menjadi hal yang wajib dipelajari. Alasan P2G adalah karena rencana pembelajaran bahasa Portugis saja belum dilaksanakan, dan mewajibkan pelajaran Bahasa Prancis di semua jenjang sekolah akan menambah beban kurikulum bagi murid.

Anggota Komisi X DPR, Ledia Hanifa, juga menilai bahwa instruksi Presiden akan terkendala dengan keterbatasan guru bahasa asing. Menurut Ledia, persoalan utama yang perlu diperhatikan bukan pada pilihan bahasa asing yang akan diajarkan, melainkan ketersediaan tenaga pengajar yang mampu mengajarkan bahasa tersebut.

📖 Baca juga:
Hasil TKA SD dan SMP 2026: Ketimpangan Nilai Matematika dan Bahasa Indonesia

Dalam kesimpulan, wacana pengajaran Bahasa Prancis sebagai mata pelajaran wajib di sekolah-sekolah Indonesia masih memerlukan pertimbangan yang matang dan terencana. Pemerintah perlu mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan masing-masing sekolah, serta ketersediaan guru dan sumber daya lainnya sebelum mengambil keputusan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *