Politik

Andrie Yunus Desak Prabowo Bentuk TGPF, MK Tolak Permohonannya Jadi Pihak Terkait Peradilan Militer

×

Andrie Yunus Desak Prabowo Bentuk TGPF, MK Tolak Permohonannya Jadi Pihak Terkait Peradilan Militer

Share this article
Andrie Yunus Desak Prabowo Bentuk TGPF, MK Tolak Permohonannya Jadi Pihak Terkait Peradilan Militer
Andrie Yunus Desak Prabowo Bentuk TGPF, MK Tolak Permohonannya Jadi Pihak Terkait Peradilan Militer

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 18 April 2026 | Jakarta, 18 April 2026 – Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus kembali menggelar aksi politik dengan menulis surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Surat tersebut menuntut penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap dirinya melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen. Pada saat yang bersamaan, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penolakannya atas permohonan Andrie Yunus untuk menjadi pihak terkait dalam uji materiil Undang-Undang Peradilan Militer.

Surat yang diserahkan melalui Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat, 17 April 2026, menyoroti kurangnya kemajuan dalam penyelidikan kasus yang terjadi pada 12 April 2026. Andrie Yunus menuliskan bahwa lebih dari tiga puluh hari telah berlalu sejak percobaan pembunuhan berencana melalui siraman air keras, namun belum ada langkah konkrit dari aparat keamanan. Ia menuntut agar proses hukum dipindahkan ke jalur peradilan umum, mengingat tindakan tersebut dianggap sebagai tindak pidana biasa, bukan militer.

📖 Baca juga:
Prabowo Percepat Proyek Giant Sea Wall; Didit Herdiawan Pimpin Implementasi Pantura

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menambahkan bahwa mekanisme peradilan umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lebih tepat untuk menangani kasus ini. Menurutnya, penyiraman air keras dilakukan di luar fungsi militer, sehingga tidak termasuk dalam lingkup Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Peradilan Militer. Dimas juga menekankan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih dalam proses judicial review di MK, menambah ketidakpastian penanganan kasus tersebut.

Selain permintaan peradilan umum, surat Andrie juga meminta pembentukan TGPF. Tim ini diharapkan bersifat independen, mengumpulkan bukti, mengidentifikasi pelaku, serta mengatasi hambatan politik dan legal formal yang selama ini menghambat proses. Menurut Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), rekaman CCTV menunjukkan adanya minimal enam belas pelaku, bukan empat orang seperti yang diklaim pihak militer. TAUD menilai bahwa ada perencanaan dan pemantauan sebelumnya yang belum diungkap.

Sementara upaya tersebut sedang digalakkan, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan yang menolak permohonan Andrie Yunus untuk menjadi pihak terkait dalam uji materiil UU Peradilan Militer. Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa permohonan tersebut masuk setelah fase mendengarkan keterangan pihak terkait selesai. “Tahap mendengarkan keterangan ahli sudah berjalan, dan permohonan Andrie masuk pada saat yang tidak memungkinkan secara prosedural,” ujar Suhartoyo dalam sidang lanjutan pada Selasa, 14 April 2026.

📖 Baca juga:
Komnas HAM Gugat Dugaan Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Lebih Dari Empat Orang, Desak Polri Lanjutkan Penyidikan dan Bentuk TGPF

MK menegaskan bahwa penerimaan permohonan tersebut akan memerlukan penyesuaian jadwal yang dapat menunda proses pengambilan keputusan. Sebagai alternatif, Majelis Hakim menyarankan agar Andrie mengajukan keterangannya sebagai ad informandum, yang nantinya dapat dipertimbangkan dalam penilaian akhir.

Keputusan MK tersebut menuai kritik dari organisasi masyarakat sipil, termasuk Indonesian Corruption Watch, SAFEnet, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Greenpeace, dan Amnesty International Indonesia, yang semuanya mendukung surat Andrie kepada Prabowo. Mereka menilai bahwa penolakan MK memperpanjang ketidakpastian hak asasi manusia bagi korban penyiraman air keras.

Kasus ini mencerminkan dinamika kompleks antara lembaga peradilan, eksekutif, dan organisasi hak asasi manusia. Sementara Prabowo Subianto belum memberikan respons resmi atas surat tersebut, tekanan publik dan dukungan luas dari organisasi sipil menambah beban politik bagi pemerintahan. Pengamat hukum menilai bahwa keputusan MK dapat menjadi preseden penting dalam menegakkan prosedur peradilan militer, namun juga membuka ruang perdebatan mengenai ruang lingkup yurisdiksi militer versus sipil.

📖 Baca juga:
Prabowo Terbuka atau Anti‑Kritik? Budiman Sudjatmiko vs Ubedilah Badrun Bikin Geger Panggung Politik

Dalam rangka menutup laporan, perlu dicatat bahwa proses hukum terhadap Andrie Yunus masih berada pada fase awal. Apakah peradilan umum akan menerima kasus ini, atau apakah TGPF akan dibentuk, tetap menjadi pertanyaan yang menunggu jawaban dari pihak eksekutif. Sementara itu, MK telah menegaskan prosedurnya, mengingat batas waktu yang ketat dalam proses uji materiil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *