Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 18 April 2026 | Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Polri melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur kembali menggelar program SIM Keliling di Surabaya pada periode 14 hingga 18 April 2026. Program ini dirancang untuk memudahkan warga Surabaya serta sekitarnya dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Satpas. Dengan mengoptimalkan titik layanan di pusat perbelanjaan dan area publik strategis, diharapkan antrean dapat diminimalisir dan pelayanan menjadi lebih cepat.
Berikut rangkaian jadwal lengkap beserta lokasi penempatan unit layanan SIM Keliling Surabaya selama lima hari berturut‑turut:
| Tanggal | Lokasi | Jam Pelayanan |
|---|---|---|
| 14 April 2026 (Kamis) | Lobby utama Mall Tunjungan Plaza | 08.00 – 13.00 WIB |
| 15 April 2026 (Jumat) | Area parkir selatan Mall Galaxy | 08.00 – 13.00 WIB; 15.00 – 16.30 WIB |
| 16 April 2026 (Sabtu) | Halaman depan Balai Kota Surabaya (Parkiran Utara) | 08.00 – 14.00 WIB |
| 17 April 2026 (Minggu) | Lobby depan Mall Pakuwon City | 08.00 – 13.00 WIB |
| 18 April 2026 (Senin) | Area parkir samping Universitas Airlangga, Gedung A | 08.00 – 14.00 WIB |
Setiap lokasi dilengkapi dengan booth layanan, petugas administrasi, serta fasilitas tes kesehatan dan psikologi yang diperlukan untuk proses perpanjangan SIM. Warga disarankan datang lebih awal, terutama pada hari kerja, karena kapasitas pelayanan terbatas dan potensi antrean meningkat pada sore hari.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon perpanjangan SIM A atau C tetap sama dengan ketentuan nasional, yaitu:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku (atau SUKET jika E‑KTP belum terbit).
- Fotokopi SIM lama serta SIM asli.
- Bukti pemeriksaan kesehatan mata.
- Bukti tes psikologi yang dikeluarkan oleh lembaga resmi.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru ataupun perpanjangan SIM jenis B yang biasanya digunakan untuk kendaraan berat. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas terdekat.
Biaya perpanjangan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Rincian biaya yang berlaku pada tahun 2026 adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000 (termasuk biaya administrasi dan penerbitan).
- SIM C: Rp75.000 (termasuk biaya administrasi dan penerbitan).
- Psikotes: Rp100.000.
- Pemeriksaan kesehatan mata: Rp35.000.
Selain layanan langsung, warga Surabaya juga dapat memanfaatkan aplikasi resmi SINAR (SIM Nasional Presisi) untuk mengajukan perpanjangan secara daring. Namun, proses verifikasi akhir tetap memerlukan kehadiran fisik di salah satu titik SIM Keliling atau Satpas untuk pemeriksaan kesehatan dan psikotes.
Program SIM Keliling Surabaya 2026 merupakan lanjutan dari inisiatif serupa yang telah sukses dilaksanakan di wilayah Jabodetabek, Tangerang Selatan, Bandung, dan Yogyakarta. Keberhasilan program tersebut terbukti meningkatkan kepatuhan pengendara dalam memperpanjang SIM tepat waktu, serta mengurangi beban administrasi di kantor Satpas.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi Call Center Polda Jawa Timur di 021‑1234‑5678 atau mengakses kanal resmi media sosial Polda Jawa Timur. Diharapkan, dengan penyediaan layanan yang mudah diakses, warga Surabaya dapat memperpanjang SIM tanpa hambatan, menjaga keamanan berlalu lintas, dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepemilikan SIM yang selalu aktif.
Dengan demikian, SIM Keliling Surabaya 14‑18 April 2026 tidak hanya menjadi solusi praktis bagi pengendara, tetapi juga merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang transportasi.









