Pendidikan

Kepala Sekolah Dapat Gratifikasi di SPMB 2026? KPK: Terima-Laporkan, Maksimal 30 Hari

×

Kepala Sekolah Dapat Gratifikasi di SPMB 2026? KPK: Terima-Laporkan, Maksimal 30 Hari

Share this article
Kepala Sekolah Dapat Gratifikasi di SPMB 2026? KPK: Terima-Laporkan, Maksimal 30 Hari
Kepala Sekolah Dapat Gratifikasi di SPMB 2026? KPK: Terima-Laporkan, Maksimal 30 Hari

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 22 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Herda Helmijaya menyoroti praktik pemberian gratifikasi pada masa SPMB, baik yang diminta maupun tidak.

Ia mengatakan, pihaknya membuka ruang bagi pihak yang diberi gratifikasi untuk melaporkannya dalam 30 hari. "Kalau mereka tiba-tiba memberikan, terima dan laporkan sebagai gratifikasi ya. Tapi jangan lama-lama, ada waktunya, 30 hari. Karena kalau lewat 30 hari jadi dianggap suap," kata Herda pada gelar wicara Komitmen Bersama SPMB RAMAH di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2026).

📖 Baca juga:
Pengumuman SNBT 2026: Prediksi Kampus Terfavorit dan Informasi Seleksi Mandiri

Herda menambahkan, pihaknya juga mendorong pembentukan Unit Pelayanan Gratifikasi (UPG) di sekolah. Mendukung pembentukan UPG di sekolah, ia menekankan pentingnya sosialisasi yang masif terkait bahaya gratifikasi, termasuk bagi orang tua calon murid tertentu yang memberikan gratifikasi.

"Dan orang tua pun harus disadarkan kalau memaksa seperti ini, korbannya anak. Apakah kamu mau anak kamu jadi korban, gitu? Kan itu yang paling penting, gitu. Jadi tidak hanya pendekatan sistem, tapi kita pendekatan psikologis dan sosial itu harus kuat ya," ucapnya.

Herda menggarisbawahi, pendekatan tersebut penting karena sistem pada dasarnya dibuat manusia dan memiliki celah, termasuk sistem digital pada SPMB. Di samping itu, mantan Pj Bupati Nagekeo, NTT dan Pj Bupati Kudus, Jawa Tengah ini menuturkan, kepala sekolah kerap mengaku terintimidasi dan takut menolak atas gratifikasi dari pejabat, termasuk gubernur, wali kota, dan bupati; maupun anggota DPRD.

📖 Baca juga:
DKI Jakarta Gratiskan Pendidikan di 103 Sekolah Swasta dengan Anggaran Rp 253,6 Miliar

Sementara itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan KPK dalam Indeks Integritas Pendidikan 2024 menunjukkan, masih ada 30% guru atau dosen, serta 18% pimpinan satuan pendidikan yang menganggap gratifikasi dari siswa atau wali murid sebagai hal yang lumrah. Dikutip dari laman KPK, survei SPI mencakup 36.888 satuan pendidikan di 507 kabupaten/kota di 38 provinsi se-Indonesia.

Sebanyak 449.865 responden berpartisipasi dalam survei, terdiri atas siswa/mahasiswa, orang tua, tenaga pendidik, serta kepala satuan pendidikan. Survei dilaksanakan pada 22 Agustus hingga 30 September 2024 lalu secara online melalui WhatsApp dan email blast, Computer Assisted Web Interviewing (CAWI), dan secara hybrid menggunakan Computer-Assisted Personal Interviewing (CAPI).

"Jadi maksud saya, tidak lagi saatnya kita cuma bicara sistem ya," imbuhnya.

📖 Baca juga:
Terungkap! Ribuan Guru Honorer Diangkat Diam-diam, Menteri Mu’ti Janjikan Reformasi Besar

Untuk itu, KPK berharap masyarakat dapat aktif melaporkan dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan pada SPMB 2026. Dengan demikian, diharapkan SPMB 2026 dapat berjalan dengan jujur dan adil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *