Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 21 Mei 2026 | Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus oleh empat prajurit Denma BAIS TNI masih bergulir dengan pemeriksaan sejumlah saksi. Oditur menghadirkan saksi ahli medis dari dokter RSCM, yaitu Dokter Spesialis Bedah Plastik Parintosa Atmodiwirjo dan Dokter Spesialis Mata Faraby Martha. Keduanya menangani pemulihan Andrie Yunus dengan Parintosa sebagai ketua tim.
Parintosa menjelaskan bahwa pihaknya telah menggunakan derajat keasaman untuk mengukur tingkat keparahan luka bakar akibat air keras pada kulit Andrie Yunus. Kadar pH pada kulit Andrie adalah 3 dari kadar normal 7. Luka pada Andrie itu dialiri air sekitar 3 liter untuk menetralkan keasaman. Penanganan selanjutnya yaitu melakukan beberapa tindakan medis mulai dari pembersihan kulit mati hingga pencangkokan kulit.
Berdasarkan pemeriksaan terakhir, sudah ada 98% penutupan kulit yang dilakukan. Namun, Parintosa mengatakan bahwa hasil pencangkokan kulit tidak bisa kembali dengan kondisi awal. Pemulihan kulit bergantung pada kulit yang dicangkok bisa beradaptasi dengan kulit normal. Secara hitung-hitungan, kulit Andrie Yunus hanya mampu pulih 80%.
Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya membacakan jawaban atas gugatan praperadilan yang dilayangkan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus. Mereka meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan TAUD. Dalam sidang lanjutan praperadilan tersebut, Tim Bidkum Polda Metro Jaya selaku Termohon menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan TAUD.
TAUD mendalilkan adanya penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah serta menilai penyerahan barang bukti dan koordinasi dengan Puspom TNI sebagai bentuk penghentian penyidikan secara terselubung. Namun, Tim Bidkum Polda Metro Jaya menyebutkan laporan yang dipermasalahkan TAUD dalam praperadilan ini sejatinya masih terus berjalan secara aktif.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa sidang penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih bergulir dengan pemeriksaan sejumlah saksi. TAUD menyatakan bahwa ada kejanggalan dalam sidang kasus ini, namun Tim Bidkum Polda Metro Jaya membantah dalil-dalil tersebut. Kasus ini masih terus berlanjut dan menunggu keputusan dari hakim.











