BERITA

Disnaker Bali Minta Badung Aktif Bergerak Terkait Dugaan TKA Ilegal di Klub Malam

×

Disnaker Bali Minta Badung Aktif Bergerak Terkait Dugaan TKA Ilegal di Klub Malam

Share this article
Disnaker Bali Minta Badung Aktif Bergerak Terkait Dugaan TKA Ilegal di Klub Malam
Disnaker Bali Minta Badung Aktif Bergerak Terkait Dugaan TKA Ilegal di Klub Malam

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 12 Mei 2026 | Dugaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di klub malam di kawasan Jalan Pemelisan Agung, Tibubeneng, Kuta Utara, memunculkan dugaan lemahnya koordinasi pengawasan antarinstansi. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan menegaskan pengawasan TKA tidak bisa saling dilempar antarlevel pemerintahan.

Menurut Setiawan, pengawasan TKA dilakukan berdasarkan wilayah kerja atau lokus aktivitas tenaga asing tersebut. Jika aktivitas hanya berada dalam satu kabupaten/kota, maka pengawasan menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat. "Kalau lokusnya di Badung, berarti teman-teman Badung yang melakukan pengawasan. Pajaknya juga masuk ke Badung, jadi tidak serta merta dilempar ke provinsi," tegasnya.

📖 Baca juga:
Kecepatan dalam Berbagai Dimensi: Dari AI Hingga Lintasan Sepeda Kuda di Kota Besar

Ia menjelaskan, izin mempekerjakan tenaga asing memang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan. Namun untuk pengawasan dan perpanjangan izin tetap mengikuti wilayah kerja TKA tersebut. Setiawan menyebut jumlah TKA di Badung saat ini mencapai lebih dari 3.000 orang.

Sementara itu, perusahaan di Indonesia wajib melaporkan mengenai ketenagakerjaan secara tertulis kepada Kementerian Ketenagakerjaan atau pejabat yang telah ditunjuk. Mengacu Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, perusahaan wajib melaporkan ketenagakerjaan secara tertulis selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari setelah pendirian, menjalankan kembali, atau memindahkan perusahaan.

📖 Baca juga:
Binance Gali Dugaan Manipulasi RAVE, AI Merambah Crypto, dan Pepeto Siap Bersaing di Pasar Global

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang mendorong Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta agar lebih adaptif dalam menyusun program pelatihan. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Pembinaan LPK Swasta yang diikuti 20 lembaga pelatihan di Kota Tangerang.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyelenggarakan seleksi kerja bagi penyandang disabilitas tuli melalui pertemuan langsung dengan dunia usaha dalam skema rekrutmen berbasis kompetensi dan kesetaraan akses kerja. Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Estiarty Haryani mengatakan kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mempertemukan pencari kerja disabilitas tuli dengan dunia usaha secara langsung.

📖 Baca juga:
Bali Siap Jadi Pusat Keuangan Dunia, Gubernur Koster Sebut Ini Alasan Utamanya

Di lain pihak, para pengguna Ducati memiliki sebutan khusus, yakni "Ducatisti". Istilah tersebut digunakan secara resmi untuk menyebut komunitas dan para penggemar motor Ducati di seluruh dunia. Kata "Ducatisti" berasal dari bahasa Italia dan sudah lama menjadi identitas bagi pemilik maupun pencinta motor Ducati.

Kesimpulan, disnaker Bali meminta Badung aktif bergerak terkait dugaan TKA ilegal di klub malam. Perusahaan di Indonesia wajib melaporkan mengenai ketenagakerjaan secara tertulis kepada Kementerian Ketenagakerjaan atau pejabat yang telah ditunjuk. Disnaker Kota Tangerang mendorong LPK swasta agar lebih adaptif dalam menyusun program pelatihan. Kemnaker menyelenggarakan seleksi kerja bagi penyandang disabilitas tuli. Para pengguna Ducati memiliki sebutan khusus, yakni "Ducatisti".

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *