Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 15 April 2026 | Suasana pagi yang masih kelam di Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Muaro Jambi, berubah menjadi sorotan publik pada Sabtu (7/2/2026) ketika seorang pelaku pencurian masuk ke kosan seorang mahasiswi tanpa mengenakan busana. Aksi berani tanpa pakaian itu terekam jelas oleh CCTV setempat, menimbulkan kegemparan dan teriakan panik dari korban yang terjaga oleh suara jeritan “Tolong!”.
Menurut Kapolsek Jaluko, Iptu Jhon Purba, pelaku bernama Sunaryo, usia 46 tahun, berhasil menyelinap ke dalam kamar mahasiswi pada pukul 04.42 WIB. Tanpa sehelai pakaian, ia mengintai korban yang sedang terlelap, lalu mengambil handphone milik mahasiswi tersebut. “Pelaku masuk ke dalam rumah lalu mengambil HP di dalam kamar. Aksi pelaku terekam CCTV,” ujar Jhon dalam konferensi pers pada Selasa (14/4/2026).
Mahasiswi yang menjadi korban baru menyadari kehilangan barangnya ketika bangun tidur dan menemukan handphone tidak ada. Ia segera melaporkan kejadian ke Polsek Jaluko. Laporan tersebut memicu penyelidikan intensif, mengingat pelaku tidak hanya melakukan pencurian, tetapi juga melanggar norma kesusilaan dengan beraksi telanjang.
Penangkapan Sunaryo terjadi pada Senin (13/4/2026) setelah polisi berhasil melacak keberadaannya di rumah keluarga pelaku yang terletak di RT 23 Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari. Pada saat proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melepaskan busananya, namun berhasil diborgol dan diamankan bersama tim Polres Batang Hari.
Berikut rangkaian kronologis kejadian:
- 07/02/2026, pukul 04.42 WIB – Sunaryo masuk ke kosan mahasiswi tanpa pakaian, mencuri handphone.
- 07/02/2026 – Mahasiswi menemukan kehilangan, melaporkan ke Polsek Jaluko.
- 13/04/2026 – Polisi melacak dan menemukan Sunaryo di rumah keluarganya, melakukan penangkapan.
- 14/04/2026 – Kapolsek Jaluko mengumumkan penangkapan dan menyebut pelaku sebagai residivis dengan enam kali masuk penjara sebelumnya.
Sunaryo diketahui merupakan seorang residivis yang pernah masuk penjara sebanyak enam kali, termasuk kasus pencurian serupa. Motifnya mengaku melakukan aksi telanjang untuk mempermudah akses masuk ke dalam rumah tanpa terdeteksi. Namun, tindakan tersebut justru menjadi bumerang, meningkatkan sorotan media dan publik.
Setelah penangkapan, Sunaryo ditahan di Polsek Jaluko. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Proses hukum masih berjalan, dan penyelidikan lebih lanjut akan menelusuri apakah ada jaringan kriminal lain yang terlibat.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan mahasiswa dan masyarakat setempat. Banyak yang menuntut peningkatan keamanan di kawasan kosan serta pengawasan lebih ketat terhadap pelaku residivis. Pihak kampus dan pengelola kosan diharapkan dapat berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk memasang sistem keamanan yang lebih canggih, termasuk CCTV dengan rekaman berkelanjutan dan penerangan yang memadai.
Selain itu, peristiwa ini mengingatkan pentingnya edukasi keamanan pribadi, terutama bagi mahasiswa yang tinggal di lingkungan baru. Langkah-langkah sederhana seperti mengunci pintu, tidak membuka jendela ke ruang publik, serta melaporkan aktivitas mencurigakan dapat mencegah kejadian serupa.
Dengan terserahkannya pelaku ke proses hukum, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. Sementara itu, mahasiswi yang menjadi korban diharapkan dapat pulih secara mental dan fisik, serta mendapatkan dukungan dari institusi pendidikan dan komunitas sekitar.











