BERITA

BPJS Ketenagakerjaan Tegakkan Janji: Santunan Besar untuk Keluarga Tutik Anitasari dan Panduan Praktis Cek Saldo JHT

×

BPJS Ketenagakerjaan Tegakkan Janji: Santunan Besar untuk Keluarga Tutik Anitasari dan Panduan Praktis Cek Saldo JHT

Share this article
BPJS Ketenagakerjaan Tegakkan Janji: Santunan Besar untuk Keluarga Tutik Anitasari dan Panduan Praktis Cek Saldo JHT
BPJS Ketenagakerjaan Tegakkan Janji: Santunan Besar untuk Keluarga Tutik Anitasari dan Panduan Praktis Cek Saldo JHT

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 05 Mei 2026 | Jakarta, 5 Mei 2026 – Tragedi kecelakaan kereta di Bekasi pada 27 April menewaskan Tutuk Anitasari, seorang pekerja yang dikenal karena dedikasinya pada pekerjaan dan keluarganya. Kepergian mendadak sang ibu menyisakan dua anak kecil yang kini menjadi tanggungan negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah melalui lembaga tersebut menyalurkan total manfaat senilai Rp435 juta, termasuk beasiswa pendidikan sebesar Rp166 juta untuk memastikan kedua anak dapat melanjutkan studi hingga perguruan tinggi.

Manfaat tersebut tidak hanya mencakup uang tunai, melainkan juga jaminan pendidikan yang terbagi menjadi Rp79 juta untuk anak pertama (kelas 4 SD hingga universitas) dan Rp87 juta untuk anak kedua (taman kanak‑kanak hingga perguruan tinggi). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa perlindungan harus menyertai pekerja dari rumah ke kantor dan kembali ke rumah.

📖 Baca juga:
Cooler Bag ASIP: Penyelamat Tak Terduga dalam Kecelakaan KRL yang Mengguncang Jakarta

Sementara kasus Tutik menjadi contoh konkret, jutaan pekerja di Indonesia juga bergantung pada program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. JHT merupakan tabungan jangka panjang yang berasal dari iuran bulanan sebesar 5,7 % dari upah, dibagi antara pekerja (2 %) dan perusahaan (3,7 %). Investasi hasilnya rata‑rata 5 % per tahun, disalurkan melalui obligasi dan surat berharga.

Untuk memantau akumulasi dana, peserta dapat mengecek saldo JHT secara online lewat aplikasi JMO atau tanpa aplikasi melalui layanan SMS, WhatsApp, call center 175, serta kunjungan ke kantor cabang. Berikut langkah‑langkah singkat yang dapat diikuti tanpa mengunduh aplikasi:

  • Siapkan KTP dan nomor kepesertaan BPJS.
  • Kirim SMS berisi kode “CEK” ke 8227 (format dapat berubah, pastikan mengecek panduan resmi).
  • Atau kirim pesan WhatsApp ke nomor resmi BPJS dengan format “CEK JHT [nomor kepesertaan]”.
  • Jika menghubungi call center 175, sampaikan permintaan cek saldo kepada petugas.

Setelah saldo terkonfirmasi, peserta yang telah memenuhi syarat dapat mencairkan JHT. Pencairan dapat dilakukan secara penuh ketika mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja, atau dalam kondisi tertentu seperti cacat total tetap. Selain pencairan penuh, terdapat opsi pencairan parsial: maksimal 10 % untuk persiapan pensiun dan 30 % untuk kepemilikan rumah, asalkan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan pencairan hanya satu kali.

Prosedur klaim JHT dapat dilakukan secara daring melalui portal JMO atau secara langsung di kantor cabang. Dokumen yang diperlukan meliputi KTP, kartu BPJS, serta bukti pembayaran iuran terakhir. Proses verifikasi biasanya memakan waktu 7‑14 hari kerja, tergantung kelengkapan berkas.

BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya melindungi selama bekerja di luar negeri, tetapi juga mencakup risiko perjalanan pulang‑pergi. Klaim JKK dapat dilakukan secara online, dengan persyaratan laporan medis, surat keterangan kerja, dan bukti identitas. Manfaat JKK meliputi pemeriksaan kesehatan, biaya perawatan, santunan uang tunai, serta program rehabilitasi kembali bekerja.

Untuk memudahkan peserta, BPJS Ketenagakerjaan mengoperasikan Call Center 175 setiap hari mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. Layanan ini menyediakan informasi tentang pendaftaran, pembayaran iuran, perubahan data, serta prosedur klaim manfaat. Di luar jam operasional, peserta dapat mengakses layanan melalui aplikasi JMO, email, atau chatbot resmi.

Kasus Tutik Anitasari menegaskan peran vital BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaring pengaman sosial yang tidak berhenti pada saat kematian pekerja. Dengan santunan yang cepat dan beasiswa pendidikan, pemerintah menunjukkan komitmen untuk melindungi generasi selanjutnya. Di sisi lain, upaya edukasi tentang cara cek saldo JHT, prosedur pencairan, dan layanan call center menjadi langkah penting untuk meningkatkan literasi keuangan pekerja, terutama mereka yang berada di luar kota atau berstatus migran.

Ke depan, peningkatan digitalisasi layanan, penyederhanaan proses klaim, dan kampanye intensif tentang pentingnya kepesertaan diharapkan dapat memperluas jangkauan perlindungan sosial. Semua pihak, mulai dari perusahaan, pekerja, hingga pemerintah, diharapkan berperan aktif memastikan hak sosial tersalur tepat waktu, sehingga tragedi seperti yang menimpa keluarga Tutik tidak berulang dalam bentuk kesulitan finansial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *