HUKUM

Polri Tekankan: Belum Ada Jadwal Pemanggilan ART Erin, Proses Hukum Masih Awal

×

Polri Tekankan: Belum Ada Jadwal Pemanggilan ART Erin, Proses Hukum Masih Awal

Share this article
Polri Tekankan: Belum Ada Jadwal Pemanggilan ART Erin, Proses Hukum Masih Awal
Polri Tekankan: Belum Ada Jadwal Pemanggilan ART Erin, Proses Hukum Masih Awal

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 02 Mei 2026 | Polisi Metro Jakarta Selatan menegaskan bahwa hingga kini belum ada jadwal resmi pemanggilan ART Erin. Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres, AKP Joko Adi, setelah muncul spekulasi publik mengenai proses hukum terkait dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial H.

Joko Adi menjelaskan bahwa penyidik belum mengirimkan surat panggilan baik kepada pelapor maupun saksi. “Belum ada undangan klarifikasi, belum ada surat resmi yang dilayangkan kepada pelapor,” ujarnya di kantor Polres. Ia menambahkan bahwa saat ini pihak kepolisian masih berada pada tahap pendalaman laporan, sehingga belum ada agenda pemanggilan.

📖 Baca juga:
Terkuak! Hakim Militer Tegur TNI Saat Cek Luka Air Keras Andrie Yunus: “Jangan Ngalamun”

Kasus ini bermula ketika ART H melaporkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan bahwa ia mengalami penganiayaan fisik di kediaman Erin (Rien Wartia Trigina), mantan istri komedian Andre Taulany. Laporan tersebut mencakup tuduhan pemukulan, pencekikan, hingga ancaman dengan pisau. Tak lama setelahnya, Erin mengajukan laporan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap pelapor.

Langkah Hukum Erin

Erin, yang didampingi tim kuasa hukum, menolak semua tuduhan penganiayaan. Kuasa hukum Siti Hajar menyatakan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah dan tidak didukung bukti. Erin juga menegaskan bahwa ART yang melaporkan masih bekerja kurang dari sebulan dan belum menerima gaji, sehingga kondisi kerja masih sangat singkat.

Selain melaporkan balik, tim hukum Erin berencana mengirimkan somasi kepada ART H serta lembaga penyalur ART. Somasi tersebut dimaksudkan untuk menghentikan penyebaran informasi yang dianggap pencemaran nama baik dan menuntut pertanggungjawaban pihak yang mempublikasikan tuduhan tanpa bukti.

📖 Baca juga:
Misteri Pembawa Bayi Nina Saleha: Kuasa Hukum Desak RSHS Buka CCTV, Polisi Intensifkan Penyidikan

Dalam pernyataannya, kuasa hukum menyebutkan bahwa laporan ke polisi mencantumkan pasal-pasal pencemaran nama baik (Pasal 433, 434, 441 KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Tim hukum berharap proses hukum dapat memberikan efek jera bagi pihak yang menyebarkan isu tanpa dasar.

Reaksi Andre Taulany

Andre Taulany, mantan suami Erin, dimintai bantuan untuk menengahi kasus tersebut. Namun, ia menolak terlibat secara langsung, menyarankan agar semua pihak menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum apabila terdapat bukti yang kuat.

Sepanjang proses, Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan bahwa belum ada jadwal pemanggilan ART Erin karena laporan masih berada pada fase investigasi awal. Penyidik akan menilai bukti, termasuk rekaman CCTV dan saksi lain, sebelum menentukan langkah selanjutnya.

📖 Baca juga:
65 Kepala Kejaksaan Negeri Dimutasi, Danke Rajagukguk Dicopot Usai Polemik Kasus Amsal Sitepu

Timeline Sementara

  • 29 April 2026: ART H melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
  • 30 April 2026: Erin mengajukan laporan balik atas pencemaran nama baik.
  • 1 Mei 2026: Polres menyatakan belum ada jadwal pemanggilan resmi.
  • 1 Mei 2026: Tim hukum Erin menyiapkan somasi kepada ART H dan penyalur.

Kasus ini masih berkembang dan menimbulkan perdebatan publik mengenai hak asisten rumah tangga, prosedur hukum, serta tanggung jawab media sosial dalam menyebarkan informasi. Pihak kepolisian menekankan pentingnya proses penyelidikan yang cermat sebelum mengambil keputusan final.

Hingga ada perkembangan selanjutnya, publik diminta menahan diri dari spekulasi dan menunggu hasil resmi dari penyidik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *