HUKUM

Roy Suryo dan Tim Hukum Minta Penghentian Kasus Ijazah Jokowi: Refly Harun Ungkap Bukti Seabrek

×

Roy Suryo dan Tim Hukum Minta Penghentian Kasus Ijazah Jokowi: Refly Harun Ungkap Bukti Seabrek

Share this article
Roy Suryo dan Tim Hukum Minta Penghentian Kasus Ijazah Jokowi: Refly Harun Ungkap Bukti Seabrek
Roy Suryo dan Tim Hukum Minta Penghentian Kasus Ijazah Jokowi: Refly Harun Ungkap Bukti Seabrek

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 02 Mei 2026 | Koordinator tim hukum Troya, Refly Harun, menyampaikan kepada publik bahwa proses hukum yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus dihentikan. Dalam sebuah konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 1 Mei 2026, Refly menegaskan bahwa baik aspek formil maupun materiil kasus tersebut sudah tidak layak untuk dilanjutkan.

Menurut Refly, secara formil berkas perkara P19 telah melampaui batas waktu yang diatur oleh peraturan Kejaksaan Agung. Waktu yang semula diberikan 14 hari untuk pengembalian berkas berubah menjadi 84 hari, bahkan menambah 70 hari lebih lama dari batas yang ditetapkan. Ia menyatakan, “Pengembalian berkas yang sudah melampaui batas waktu menandakan pelanggaran prosedural yang fatal, sehingga secara formil perkara ini tidak dapat diproses lagi.”

📖 Baca juga:
Andrie Yunus Tolak Saksi Militer: Koalisi Sipil Gugat Ancaman Hukuman

Selain masalah prosedur, Refly menyoroti kejanggalan materiil terkait penerapan Pasal 35 dan Pasal 32 ayat 1 Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia berpendapat bahwa penggunaan kedua pasal tersebut dalam konteks kasus ijazah Jokowi merupakan “penyelundupan hukum” yang tidak sesuai dengan fakta peristiwa. Menurutnya, pasal‑pasal tersebut dirancang untuk mengatur penyebaran informasi elektronik yang menyesatkan, bukan untuk menjerat seseorang atas dugaan pemalsuan dokumen akademik.

Dalam audiensi dengan Kejaksaan Agung, Refly menuntut agar Kejagung segera menghentikan proses penyidikan. Ia juga mengapresiasi bantuan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Plt Wakil Jaksa Agung Asep yang memfasilitasi pertemuan selama hampir satu jam. Namun, ia menegaskan bahwa apresiasi tersebut tidak mengubah fakta bahwa proses hukum sudah berada di luar jalur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Roy Suryo dan Dokter Tifa, yang menjadi subjek penyelidikan sejak akhir 2025, sebelumnya mengajukan permohonan kepada Kejagung dan bahkan mengunjungi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyampaikan keberatan mereka. Kedua tokoh tersebut menolak tuduhan bahwa mereka terlibat dalam pemalsuan ijazah Jokowi, mengklaim bahwa bukti‑bukti yang ada belum dapat membuktikan adanya pelanggaran hukum.

📖 Baca juga:
UU PPRT Disahkan: Langkah Besar Lindungi Pekerja Rumah Tangga & Hentikan Kekerasan
  • Formil: Batas waktu pengembalian berkas P19 terlampaui hingga 84 hari.
  • Materiil: Penerapan Pasal 35 dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE dianggap tidak tepat.
  • Strategi: Tim hukum menuntut penghentian kasus dengan dasar prosedural dan substantif.

Refly Harun menambahkan, “Kami memiliki bukti seabrek yang mendukung klaim kami, termasuk dokumen internal Kejaksaan yang menunjukkan adanya penundaan yang disengaja.” Ia menolak tuduhan bahwa tim hukumnya menggunakan taktik mengulur waktu untuk menghindari proses persidangan.

Di sisi lain, aparat Kejaksaan menegaskan bahwa penyelidikan masih berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak Kejaksaan menyatakan akan meninjau kembali semua temuan dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran prosedural yang signifikan. Namun, mereka belum memberikan komentar lebih lanjut mengenai permintaan penghentian kasus yang diajukan oleh tim Roy Suryo.

Kasus ini kembali menimbulkan perdebatan publik mengenai batasan penggunaan UU ITE dalam perkara yang berkaitan dengan dokumen akademik. Beberapa pakar hukum berpendapat bahwa UU ITE memang tidak dirancang untuk mengatur pemalsuan ijazah, melainkan untuk mengendalikan konten digital yang menyesatkan. Mereka menilai bahwa penegakan hukum yang tepat harus mengacu pada Undang‑Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Undang‑Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tergantung pada konteks kasus.

📖 Baca juga:
Ammar Zoni Vonis 7 Tahun Penjara: Dokter Kamelia Lontarkan Sindiran Pedas ke Penasihat Hukum

Sejak awal 2026, media sosial dipenuhi spekulasi tentang motivasi politik di balik kasus ini. Pendukung Jokowi menilai bahwa upaya penghentian kasus merupakan langkah untuk melindungi reputasi presiden, sementara kritikus menilai bahwa hal ini mencerminkan adanya tekanan politik terhadap institusi penegak hukum.

Dengan tekanan publik yang terus meningkat, keputusan selanjutnya dari Kejaksaan Agung akan menjadi titik kunci dalam menentukan apakah Roy Suryo dan Dokter Tifa akan melanjutkan perjuangan hukum mereka atau harus menghadapi proses persidangan. Sementara itu, Refly Harun tetap optimis bahwa bukti‑bukti yang dimiliki timnya akan memaksa aparat untuk menghentikan kasus yang dianggapnya sudah kedaluwarsa.

Apapun keputusan akhir, kasus ini menegaskan pentingnya kepastian hukum dan kejelasan prosedur dalam penegakan undang‑undang, khususnya yang melibatkan figur publik dan dokumen resmi negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *