Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 01 Mei 2026 | Jakarta, 1 Mei 2026 – Sebuah aksi penagihan utang yang menggelitik publik melalui pemesanan layanan pemadam kebakaran palsu di Semarang menimbulkan kegemparan. Praktik tersebut, yang kemudian dikenal sebagai prank damkar, dilakukan oleh oknum agen penagih dari PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN), mitra eksternal PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku). Aksi ini memicu reaksi keras dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menilai tindakan tersebut melanggar kode etik penagihan.
Menurut Entjik S. Djafar, Ketua Umum AFPI, sejak insiden tersebut terungkap, asosiasi telah melakukan penelusuran menyeluruh dan berkoordinasi intensif dengan OJK serta pihak terkait lainnya. “Kami memastikan setiap langkah penanganan didasarkan pada verifikasi fakta dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya pada konferensi pers virtual Kamis (30/4/2026). Penelusuran mengidentifikasi PT TIN sebagai perusahaan jasa penagihan pihak ketiga yang dipekerjakan oleh Indosaku untuk mempercepat proses penagihan kepada nasabah.
AFPI menyatakan bahwa PT TIN telah melanggar Peraturan AFPI tentang larangan penagihan tidak beretika, khususnya yang tercantum dalam Pedoman Perilaku (Code of Conduct). Sebagai konsekuensi, asosiasi memulai prosedur pemberhentian keanggotaan PT TIN. Selain itu, AFPI juga menyiapkan langkah-langkah penegakan terhadap Indosaku sebagai platform penyelenggara yang bekerja sama dengan mitra eksternal yang melanggar standar industri.
OJK, sebagai regulator sektor jasa keuangan, memberikan dukungan penuh terhadap tindakan AFPI. Dalam pernyataannya, OJK menekankan pentingnya perlindungan konsumen dan penegakan peraturan, termasuk Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. “Kami tidak menoleransi penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, atau penyalahgunaan fasilitas publik,” tegas perwakilan OJK.
Kasus ini juga memunculkan perdebatan mengenai etika penggunaan fasilitas publik dalam proses penagihan. Memesan unit pemadam kebakaran secara fiktif tidak hanya menimbulkan kerugian material bagi instansi terkait, tetapi juga menciptakan kepanikan di masyarakat. Praktik semacam ini dianggap sebagai bentuk intimidasi yang dapat memperparah tekanan psikologis pada debitur. Oleh karena itu, AFPI berkomitmen memperkuat tata kelola penggunaan mitra penagihan, termasuk sertifikasi kompetensi, kepatuhan, dan pengawasan lapangan.
Langkah tegas ini mendapat sambutan positif dari konsumen serta organisasi perlindungan konsumen. Masyarakat diharapkan terus melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi AFPI. Entjik menutup dengan mengingatkan bahwa standar operasional penagihan harus selalu berlandaskan pada prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan regulator, guna menjaga kepercayaan publik terhadap industri pinjaman daring.











