Kriminal

Meninggal Setelah 27 Hari Dirawat, Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi Jadi Simbol Kegagalan Penegakan Hukum

×

Meninggal Setelah 27 Hari Dirawat, Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi Jadi Simbol Kegagalan Penegakan Hukum

Share this article
Meninggal Setelah 27 Hari Dirawat, Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi Jadi Simbol Kegagalan Penegakan Hukum
Meninggal Setelah 27 Hari Dirawat, Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi Jadi Simbol Kegagalan Penegakan Hukum

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 29 April 2026 | Seorang pemilik warung makan di Pondok Melati, Bekasi, menjadi korban penyiraman air keras pada Jumat 17 April 2026. Ia sempat dirawat intensif selama 27 hari di rumah sakit setempat, namun pada 28 April 2026 dinyatakan meninggal dunia karena luka bakar kimia yang parah.

Kasus ini menambah deretan serangkaian aksi penyiraman air keras yang terjadi dalam satu minggu terakhir di wilayah Jabodetabek. Di Cengkareng, Jakarta Barat, seorang pria pengendara motor listrik diserang pada 20 April 2026 setelah perselisihan di lapangan sepakbola berujung pada aksi balas dendam. Polisi berhasil menangkap dua pelaku, berinisial DM dan MG, setelah DM sempat mengelak di hadapan orang tuanya. Kedua tersangka kini berada dalam proses penyidikan.

📖 Baca juga:
Bareskrim Bongkar Lab Vape Etomidate di Jakarta Timur, Dari Curiga Ojol Hingga Daftar Pencarian Frendry Dona

Sementara itu, di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, tiga pelajar menjadi korban penyiraman air keras pada malam 20 April 2026. Dua di antaranya harus menjalani operasi, sementara yang ketiga mengalami luka bakar di muka namun tetap dapat beraktivitas. Polres Bogor masih menyelidiki motif di balik serangan tersebut.

Polisi Metro Jaya mengonfirmasi bahwa pelaku penyiraman di Bekasi, berinisial R (49 tahun), ditangkap pada 24 April 2026 di Jalan Ring Rudal, Jatirahayu. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor, helm, rekaman CCTV, ember plastik, serta dua botol plastik yang diyakini berisi cairan kimia.

📖 Baca juga:
Debt Collector Pinjol Dijebak Order Laporan Kebakaran Palsu, Ancaman UU ITE & KUHP Mengguncang Layanan Darurat

Motif penyiraman di Cengkareng terkuak sebagai balas dendam akibat kekalahan dalam pertandingan sepakbola. Seorang saksi menyebut, perselisihan di lapangan berawal dari adu mulut, kemudian memuncak hingga kedua pelaku memutuskan menyiramkan cairan kimia ke korban. Polisi menilai tindakan tersebut merupakan penganiayaan berat yang direncanakan sebelumnya.

Penegakan hukum terhadap kasus ini masih berjalan. Sementara pelaku di Bekasi dijerat dengan Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) KUHP, dua pelaku di Cengkareng serta satu atau lebih pelaku di Bogor masih berada dalam proses penyidikan. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada aparat.

📖 Baca juga:
Kurir Paket Gagalkan Pencurian Motor di Bandar Lampung, Pelaku Dihajar hingga Babak Belur

Kasus berulang ini menimbulkan keprihatinan publik mengenai keamanan publik dan efektivitas penegakan hukum terhadap aksi kekerasan berbasis kimia. Pemerintah daerah dan kepolisian diharapkan dapat meningkatkan koordinasi, memperkuat patroli, serta mempercepat proses peradilan agar kasus serupa tidak terulang.

Dengan meninggalnya korban penyiraman air keras di Bekasi setelah 27 hari dirawat, tekanan publik terhadap pihak berwenang semakin kuat untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi semua korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *