Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 28 April 2026 | Jakarta, 28 April 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah kepada Ammunition Zoni, yang dikenal sebagai Ammar Zoni, dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Putusan tersebut memicu beragam reaksi, terutama dari dokter Kamelia dan ibu angkatnya, Titi Haryati, yang menyatakan kekecewaan mendalam atas keputusan hakim.
Menurut dokumen persidangan, terdakwa didakwa sebagai pengedar narkotika, padahal Titi berpendapat bahwa Ammar merupakan korban penyalahgunaan yang membutuhkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara. “Keputusannya terserah, tapi kalau dari aku kecewa karena gak sesuai ekspektasi,” ujar Kamelia dalam wawancara eksklusif di studio Trans TV, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (26/4/2026).
Selain menyuarakan ketidakpuasan, Kamelia juga menyinggung adanya “drama” di balik proses persidangan. Ia menuding adanya pihak-pihak yang berusaha mengatur siapa yang boleh berbicara dengan media, serta upaya memutuskan jalur komunikasi antara dirinya dengan tim hukum Ammar. “Tiba-tiba pada tanggal 5 Maret, penasihat hukum keluar dari Lapas mengatakan bahwa pesan dari Ammar yang boleh bicara di media itu hanya penasihat hukum dan Aditya Zoni saja. Nah, ini kan ada drama apa?” ungkap Titi dengan nada heran.
Tak hanya itu, Titi melaporkan menerima ancaman melalui aplikasi WhatsApp yang mengancam keselamatannya dan dokter Kamelia. “Ada WA yang mengatakan, ‘Akan memberesi saya dengan dokter….’ Memberesi apa? Mau nyingkirin saya? Mau bunuh saya? Itu kan gak boleh,” tegas Titi, yang kemudian menyerahkan permasalahan tersebut kepada tim kuasa hukumnya.
Sehubungan dengan langkah hukum selanjutnya, Ammar masih dalam tahap pertimbangan. Namun, Titi mengindikasikan kemungkinan besar Ammar tidak akan mengajukan banding. Sementara itu, pergantian pengacara telah dilakukan, namun Titi menegaskan bahwa ia tidak pernah mengintervensi keputusan pribadi Ammar. “Semua mengikuti apa kata Ammar. Suruh berdrama-drama kalau Ammar ke saya tidak berani. Ke dokter, jangan lanjutkan lagi ke DPR. Ke saya nggak. Pokoknya silakan apa yang terbaik bagi Ammar,” tutupnya.
Berikut rangkuman poin-poin penting terkait vonis dan reaksi yang muncul:
- Vonis: tujuh tahun penjara + denda Rp 1 miliar.
- Pihak keluarga menilai Ammar sebagai korban narkotika, bukan pengedar.
- Kamelia menyoroti adanya pembatasan komunikasi media yang dianggap “drama”.
- Titi melaporkan ancaman via WhatsApp kepada dirinya dan dokter.
- Ammar kemungkinan tidak mengajukan banding; pengacara baru telah ditunjuk.
Kasus ini menimbulkan perdebatan luas mengenai penanganan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Sektor kesehatan menekankan pentingnya pendekatan rehabilitatif bagi pengguna narkoba, sementara pihak penegak hukum menegaskan pentingnya pencegahan melalui sanksi pidana. Reaksi keras Kamelia dan Titi menambah tekanan publik pada pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan yang ada.
Di sisi lain, komunitas hukum mencatat bahwa vonis tersebut sejalan dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Narkotika. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa proses banding masih terbuka dan dapat menjadi ajang untuk mengajukan argumen rehabilitasi sebagai alternatif hukuman penjara.
Dengan sorotan media yang terus mengalir, kasus Ammar Zoni menjadi contoh nyata tentang kompleksitas antara penegakan hukum, kesehatan masyarakat, dan hak asasi manusia. Ke depannya, keputusan pengadilan banding akan menjadi indikator penting apakah sistem peradilan Indonesia mampu menyeimbangkan antara hukuman dan rehabilitasi bagi kasus narkotika.









