Otomotif

SIM Keliling: Pelayanan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi yang Mudah dan Cepat

×

SIM Keliling: Pelayanan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi yang Mudah dan Cepat

Share this article
SIM Keliling: Pelayanan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi yang Mudah dan Cepat
SIM Keliling: Pelayanan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi yang Mudah dan Cepat

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 15 Agustus 2026 | Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dibawa saat berkendara. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur perpanjangan SIM dengan baik. Pada Sabtu, 15 Agustus 2026, layanan SIM Keliling kembali tersedia di sejumlah lokasi untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C.

Layanan SIM Keliling ini menjadi salah satu pilihan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya masih aktif. Namun, pemohon sebaiknya tidak datang terlalu dekat dengan waktu penutupan karena jumlah antrean pada akhir pekan biasanya lebih padat.

📖 Baca juga:
Toyota Calya 2026: Desain Lebih Modern, Irit BBM, Harga Tetap Bersahabat

Di Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan lima unit SIM Keliling yang tersebar di berbagai wilayah. Masing-masing berada di Mall Grand Cakung untuk Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Artha Gading untuk Jakarta Utara, serta Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.

Sementara itu, warga Bekasi dapat mendatangi layanan SIM Keliling di Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Pelayanan dan pendaftaran berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB. Untuk masyarakat Bandung, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung tersedia di Borma Cipadung Cibiru dan ITC Kebon Kelapa.

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah lewat, pemohon tidak dapat memperpanjangnya melalui layanan tersebut dan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas.

📖 Baca juga:
Toyota Veloz Hybrid dan Lynk & Co 10: Inovasi di Dunia Otomotif

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP asli beserta fotokopinya, SIM asli yang masih berlaku dan salinannya, surat keterangan sehat, serta bukti telah menjalani tes psikologi. Untuk tarifnya, biaya perpanjangan SIM berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditetapkan sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Perpanjangan SIM tidak harus dilakukan di wilayah yang sesuai dengan alamat pada KTP. Masyarakat dapat mendatangi Satpas atau lokasi pelayanan SIM yang tersedia. Korlantas Polri juga menyediakan sejumlah layanan SIM Keliling di berbagai daerah untuk membantu masyarakat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Dengan demikian, seseorang yang memiliki KTP dari satu daerah tetapi sedang tinggal di daerah lain tetap dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM yang tersedia di wilayah tempatnya berada. Bisa perpanjang SIM secara online Selain datang langsung ke lokasi pelayanan, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk melakukan perpanjangan SIM.

📖 Baca juga:
Strategi Honda Berubah Besar: Mundur dari Pasar Mobil Listrik Eropa dan Fokus ke Asia

Pemohon perlu menyiapkan SIM lama, E-KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pasfoto dengan latar belakang biru, serta foto tanda tangan di atas kertas putih. Setelah dokumen diverifikasi, pemohon dapat memilih Satpas penerbit dan menentukan metode pengambilan atau pengiriman SIM.

Layanan ini memungkinkan proses perpanjangan dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Dengan adanya layanan SIM Keliling, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam memperpanjang SIM mereka.

Kesimpulan, perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui layanan SIM Keliling yang tersedia di berbagai daerah. Pastikan untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan memilih lokasi pelayanan yang tepat untuk memperpanjang SIM Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *