Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 14 Agustus 2026 | Kontrak paruh waktu telah menjadi topik perbincangan hangat di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia. Baru-baru ini, 40 PPPK paruh waktu di Karanganyar tidak diperpanjang kontraknya, sehingga mereka harus beralih profesi. Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengangkat 1.147 PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Menurut Kepala Bidang Pengangkatan dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karanganyar, Djoko Sumarsono, 24 orang tidak diperpanjang kontraknya karena mengundurkan diri sebagai PPPK paruh waktu. Sementara itu, 9 orang meninggal dunia dan 7 orang telah mencapai batas usia pensiun.
Di sisi lain, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, memuji Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jati, Karanganyar, yang mual dan muntah setelah mencicipi Makan Bergizi Gratis (MBG). Yasin menyatakan bahwa upaya Kepala SPPG Jati tersebut merupakan contoh bagus sebagai bentuk tanggung jawab.
PPPK paruh waktu juga menghadapi persoalan penghasilan yang rendah dan tidak seragam. Kepastian status mereka setelah masa kontrak berakhir juga masih menjadi perhatian. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperhatikan kebutuhan dan kesulitan yang dihadapi oleh PPPK paruh waktu.
Sebagai kesimpulan, kontrak paruh waktu merupakan tantangan dan kesempatan bagi PPPK di Indonesia. Pemerintah perlu memperhatikan kebutuhan dan kesulitan yang dihadapi oleh PPPK paruh waktu, serta menyediakan anggaran yang cukup untuk membayar gaji mereka. Dengan demikian, PPPK paruh waktu dapat menjalankan tugasnya dengan efektif dan efisien.











