Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 07 Agustus 2026 | Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 kembali disalurkan kepada peserta didik yang memenuhi syarat. Orang tua maupun siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK dapat mengecek status penerima secara mandiri melalui laman resmi PIP Kemendikdasmen menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
PIP 2026 ditujukan bagi peserta didik jenjang SD hingga SMA/SMK. Program ini juga menyasar pendidikan khusus serta jalur nonformal, seperti Paket A, Paket B, dan Paket C yang memenuhi persyaratan. Pendaftaran PIP tidak dilakukan secara mandiri oleh peserta didik, melainkan melalui mekanisme pendataan dan pengusulan oleh sekolah atau pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran bantuan PIP 2026 disesuaikan dengan tingkat sekolah, mulai dari Rp450.000/tahun (SD) hingga Rp1.800.000/tahun (SMA/SMK). Penerima bantuan adalah siswa usia 6–21 tahun dari keluarga kurang mampu/rentan miskin yang terdata di DTSEN atau diusulkan oleh pihak sekolah via Dapodik.
Untuk mengetahui status bantuan, orang tua atau siswa dapat melakukan pengecekan melalui portal resmi Sistem Informasi Program Pintar (Sipintar Enterprise) di link https://pip.kemendikdasmen.go.id/. Adapun tata cara pengecekan penerima sebagai berikut: buka situs resmi PIP Kemendikdasmen, pilih menu Cari Penerima PIP, masukkan NIK sesuai data kependudukan, dan masukkan NISN.
Jika data yang diinput valid, sistem akan langsung menampilkan informasi mengenai status penerima bantuan PIP. Apabila nama siswa terdaftar dalam SK Nominasi, orang tua/siswa wajib melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur agar dana bantuan dapat dicairkan.
Orang tua juga disarankan mengecek Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) anak secara berkala. NISN merupakan identitas unik setiap siswa dan menjadi penanda bahwa peserta didik telah terdaftar dalam Dapodik. Pengecekan NISN dapat dilakukan melalui laman resmi Kemendikdasmen.
Kemendikdasmen juga menyediakan sejumlah kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat jika menemukan dugaan pencatutan data. Kanal tersebut meliputi hotline 177 apabila membutuhkan informasi maupun tindak lanjut atas persoalan data peserta didik.
Kesimpulan, PIP 2026 merupakan salah satu bantuan uang tunai dari pemerintah yang sangat ditunggu pencairannya oleh para peserta didik. Dengan mengetahui cara cek penerima dan besaran bantuan, orang tua dan siswa dapat mempersiapkan diri untuk menerima bantuan tersebut.









