Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 04 Agustus 2026 | Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mulai mempersiapkan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026. Seleksi ini bertujuan untuk mengisi kebutuhan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di instansi pusat maupun daerah.
Syarat pendaftaran CPNS 2026 meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), berusia antara 18 hingga 35 tahun, dan memiliki pendidikan minimal D3 atau S1 yang sesuai dengan formasi yang dilamar, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75. Pelamar juga tidak pernah dipidana dan tidak sedang berstatus sebagai PNS atau PPPK.
Untuk mendaftar, pelamar harus membuat akun di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Setelah akun aktif, pelamar dapat mengisi data pribadi dan memilih jenis seleksi CPNS atau PPPK, kemudian menentukan instansi dan jabatan sesuai kualifikasi pendidikan.
Selain itu, pelamar juga harus mengunggah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, dan pas foto. Setelah semua data lengkap, pelamar dapat menekan tombol Akhiri Pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN.
Di samping persiapan Seleksi CPNS 2026, pemerintah juga terus mengembangkan ekonomi masyarakat di wilayah-wilayah tertentu, seperti di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, melalui kolaborasi dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bekerja sama dengan PNM untuk mengembangkan ekonomi masyarakat di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Kolaborasi ini diarahkan agar masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton, tetapi dapat menjadi calon warga ibu kota yang ikut terlibat dalam aktivitas ekonomi kawasan.
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah juga terus menyebarkan bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Masyarakat dapat mengecek status sebagai penerima PKH secara online menggunakan NIK KTP melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Dengan demikian, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan ekonomi negara melalui berbagai program dan kegiatan.











