BERITA

Bapanas Cabut Izin Beras Fortifikasi yang Tidak Memenuhi Standar

×

Bapanas Cabut Izin Beras Fortifikasi yang Tidak Memenuhi Standar

Share this article
Bapanas Cabut Izin Beras Fortifikasi yang Tidak Memenuhi Standar
Bapanas Cabut Izin Beras Fortifikasi yang Tidak Memenuhi Standar

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 02 Agustus 2026 | Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, memastikan akan mencabut izin edar beras fortifikasi yang tidak memenuhi persyaratan. Langkah ini diambil setelah hasil pengawasan dan pengujian laboratorium menemukan sejumlah produk tidak memenuhi standar kandungan gizi yang ditetapkan pemerintah.

Amran menegaskan bahwa pencabutan izin dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan terhadap produk beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi yang tidak memenuhi ketentuan. Pengawasan dilakukan Bapanas pada April 2026 di wilayah Jakarta terhadap 15 sampel, yang terdiri atas tiga sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi.

📖 Baca juga:
Cuaca di Pangkal Pinang dan Wilayah Lainnya Diprakirakan Hujan Ringan

Hasil uji laboratorium menunjukkan dari 12 sampel beras dengan klaim gizi, hanya tiga sampel yang memenuhi persyaratan, sedangkan sembilan sampel tidak memenuhi persyaratan. Kemudian, ada tiga sampel yang tidak mencantumkan informasi nilai gizi berupa persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada kemasan.

Amran menegaskan bahwa beras fortifikasi wajib memenuhi ketentuan kandungan gizi yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain vitamin B1, asam folat, B12, zat besi, dan seng. Ia juga menambahkan bahwa produsen beras fortifikasi di Indonesia harus dapat memperoleh izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang diampu oleh Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).

📖 Baca juga:
Jadwal Sholat dan Buka Puasa di Berbagai Kota Indonesia pada 9 Juli 2026

Amran juga menyatakan bahwa beras fortifikasi merupakan beras sosoh yang ditambahkan dengan kernel beras fortifikan dengan tujuan untuk mendapatkan komposisi zat gizi tertentu. Ia menegaskan bahwa beras fortifikasi wajib memenuhi persyaratan jenis dan kandungan gizi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025.

Menurut Amran, kerugian konsumen akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 71 triliun. Ia menambahkan bahwa pemerintah telah melibatkan Satgas Pangan yang beranggotakan unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk memberantas mafia beras.

📖 Baca juga:
1 Juni: Tanggal Merah yang Penuh Makna dan Kesempatan Liburan

Dalam kesimpulan, Amran menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan pengujian laboratorium untuk memastikan kualitas beras fortifikasi yang beredar di pasaran. Ia juga menegaskan bahwa produsen yang tidak memenuhi persyaratan akan dicabut izin edarnya dan diproses secara hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *