Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 01 Agustus 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Putusan ini dibacakan langsung dalam sidang pleno pada Kamis, 30 Juli 2026.
Menurut Ketua MK Suhartoyo, putusan ini menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ‘hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026’.
Suhartoyo menjelaskan bahwa anggaran MBG masih masuk APBN, namun hanya sampai 2028. Setelah itu, anggaran MBG tidak boleh lagi masuk anggaran pendidikan. MK menegaskan bahwa pemerintah harus memisahkan dompet Program MBG dari anggaran pendidikan untuk tahun-tahun berikutnya.
Putusan MK ini telah disambut oleh beberapa pihak, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyatakan bahwa pemerintah akan melaksanakan putusan MK sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Pemerintah akan melakukan penyesuaian struktur penganggaran secara terencana mulai penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga menyambut putusan MK ini dan mendesak pemerintah untuk melakukan pembenahan menyeluruh program MBG. PGRI meminta pemerintah untuk memastikan standar operasional prosedur (SOP) dijalankan secara ketat dan memperketat pengawasan standar operasional prosedur keamanan pangan.
Putusan MK ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan memastikan bahwa anggaran pendidikan digunakan secara efektif dan efisien. Dengan demikian, diharapkan bahwa pendidikan di Indonesia dapat menjadi lebih baik dan berkualitas.









