Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 30 Juli 2026 | Komisi Yudisial (KY) menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam penanganan perkara korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah mengatakan pihaknya aktif melakukan pemantauan terhadap penanganan dua perkara tersebut. KY telah menerima laporan dari masyarakat terkait kasus Nadiem Makarim dan Andrie Yunus, dan saat ini laporan tersebut sedang dalam tahap pengkajian.
Abhan menyebutkan bahwa KY telah menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam penanganan kasus Nadiem Makarim dan Andrie Yunus. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut tentang dugaan pelanggaran tersebut.
KY akan melakukan kajian lebih lanjut dengan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, baik itu pelapor, saksi, maupun hakim yang menjadi terlapor. Abhan menyebut bahwa pihaknya bekerja tentu dibatasi waktu dalam menindaklanjuti laporan tersebut, dan akan segera mungkin untuk bisa KY selesaikan apa pun nanti putusan akhir di forum pleno KY.
Selain itu, KY juga mencatat peningkatan tajam jumlah hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang semester pertama 2026. Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah hakim yang direkomendasikan menerima sanksi meningkat lebih dari dua kali lipat.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan mengungkapkan, selama Januari hingga Juni 2026 terdapat 121 hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan semester pertama 2025 yang hanya mencatat 49 hakim.
Abhan mengatakan seluruh hakim yang terbukti melanggar telah diusulkan untuk dijatuhi sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Dari total tersebut, sembilan hakim direkomendasikan menerima sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
KY juga menyarankan agar semua pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta untuk meningkatkan kualitas dan integritas hakim di Indonesia.
Dalam kasus Nadiem Makarim, polemik penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara korupsi mulai diungkap ke publik. Ringkasan Berita: Pakar hukum dan ekonomi mengkritik metodologi penghitungan kerugian negara oleh BPKP yang dinilai tidak konsisten.
Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan kejelasan lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara. Penggunaan audit BPKP dalam kasus korupsi seperti impor gula dan APD dinilai berpotensi melanggar konstitusi.
Dalam penanganan kasus korupsi, KY berperan penting dalam memantau dan mengawasi penanganan perkara oleh hakim. KY juga berperan dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta untuk meningkatkan kualitas dan integritas hakim di Indonesia.
Kesimpulan, Komisi Yudisial menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam penanganan perkara korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. KY akan melakukan kajian lebih lanjut dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. KY juga mencatat peningkatan tajam jumlah hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang semester pertama 2026.









