Korupsi

Abdul Wahid dan Kasus Korupsi di Riau: Pemeriksaan dan Penyelidikan

×

Abdul Wahid dan Kasus Korupsi di Riau: Pemeriksaan dan Penyelidikan

Share this article
Abdul Wahid dan Kasus Korupsi di Riau: Pemeriksaan dan Penyelidikan
Abdul Wahid dan Kasus Korupsi di Riau: Pemeriksaan dan Penyelidikan

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 28 Juli 2026 | Belakangan ini, nama Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif,-santer dibicarakan dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Kasus ini melibatkan beberapa pejabat tinggi di Pemerintah Provinsi Riau, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

Menurut informasi yang diperoleh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

📖 Baca juga:
Kasus Megakorupsi: Febrie Adriansyah Mundur, Tan Kian Jadi Saksi

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan pendalaman terhadap Hariyanto mengenai uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadinya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Hariyanto sebagai saksi.

Sementara itu, KPK juga memeriksa ajudan Gubernur Riau, Rafii, untuk mendalami dugaan penerimaan uang oleh gubernur. Namun, dua saksi lainnya, Siti Aisyah dan Dahri Iskandar, tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kasus ini merupakan lanjutan dari penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan pada November 2025. Pada saat itu, KPK menemukan uang sebesar Rp800 juta dalam bentuk mata uang asing di rumah Abdul Wahid.

📖 Baca juga:
KPK Tutup Kasus Amplop Menteri Raja Juli Antoni, Tapi Penyelidikan Masih Berlanjut

Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi. Mereka saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dalam persidangan, Abdul Wahid dituntut dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan penjara serta uang pengganti Rp1,45 miliar.

Kasus korupsi di Riau ini merupakan contoh dari upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Dalam beberapa tahun terakhir, KPK telah menangkap beberapa pejabat tinggi yang terlibat dalam kasus korupsi, termasuk gubernur, bupati, dan walikota.

📖 Baca juga:
Skandal Pungli ESDM Jawa Timur: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Gencarkan Penyidikan Terhadap Roy dan Pejabat Tinggi

KPK berharap bahwa dengan penindakan yang tegas, korupsi dapat dicegah dan pemerintahan yang bersih dapat terwujud. Namun, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk menghilangkan korupsi di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *