Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 27 Juli 2026 | Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) membuka proses pemilihan pemimpin baru bank sentral. Mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia beserta perubahannya.
Mengutip buku konsolidasi UU Bank Indonesia, dalam Pasal 41 ayat (1) menyebut Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Khusus untuk Gubernur BI, Pasal 41 ayat (3) mengatur Presiden dapat mengusulkan paling banyak tiga calon kepada DPR.
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J Rachbini menyatakan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru pengganti Perry Warjiyo harus memainkan peran penting dalam menjaga nilai tukar rupiah. "Koordinasi adalah keharusan dan mutlak menjadi tanggung jawab Bank Indonesia untuk menjaga nilai tukar. Gubernur Bank Indonesia yang baru tidak boleh pasif dalam koordinasi ini (hanya melaksanakan tugas moneter saja) tetapi perlu memainkan peran untuk memimpin koordinasi di depan dengan kementerian lain," ucapnya.
Menurut dia, Gubernur BI merupakan pejabat paling bertanggung jawab terhadap masa depan stabilitas nilai tukar rupiah. Melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Investasi dan Perindustrian, diharapkan Gubernur BI mampu menjaga kurs rupiah yang sangat berhubungan dengan kinerja perdagangan internasional, investasi, dan fiskal.
Karena itu, Gubernur BI dianggap tak boleh hanya dominan berperan dalam kebijakan moneter, tetapi menjadi pemimpin terdepan dalam menjaga nilai tukar rupiah, mengingat tantangan yang ada sangat berat karena mencakup gabungan masalah moneter dan non moneter.
Lebih lanjut, tugas menjaga kecukupan cadangan devisa (cadev) dinilai perlu melibatkan pemangku kepentingan terkait karena instrumen tersebut dipakai untuk intervensi, pembayaran utang luar negeri pemerintah, hingga menjaga kepercayaan pasar.
Atas alasan tersebut, kata Didik, untuk memperkuat cadev, BI dan pemerintah perlu bekerja bersama agar kinerja sektor riil dan perdagangan meningkat serta memastikan hasil devisa parkir di dalam negeri.
Jadi, sebab nilai tukar lemah sudah pasti datang dari sebab faktor moneter atau faktor ekonomi di sektor riil. Jika sebab nilai tukar terjadi karena faktor ekonomi riil, tidak berarti Bank Indonesia lepas tangan. Jika pelemahan nilai tukar karena masalah cadangan devisa, defisit perdagangan dan defisit transaksi berjalan sudah jelas akan mengancam nilai tukar,
Dalam hal ini, Didik menegaskan koordinasi antara BI dengan pemerintah harus meningkatkan ekspor bernilai tambah, mengurangi impor, memperkuat industri untuk outward looking, dan bersama-sama menarik investasi langsung.
Tugas Bank Indonesia tidak cukup hanya menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter menaikkan dan menurunkan suku bunga, meskipun merupakan tugas utamanya, juga tidak cukup hanya mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran saja, seperti RTGS (Real Time Gross Settlement), QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), dan penerbitan dan pengedaran uang rupiah,
Kesimpulan, pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI membuka proses pemilihan pemimpin baru bank sentral. Gubernur BI yang baru harus memainkan peran penting dalam menjaga nilai tukar rupiah dan bekerja sama dengan pemerintah untuk meningkatkan kinerja sektor riil dan perdagangan.









