Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 22 Juli 2026 | Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengaku merasa dikriminalisasi oleh Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Lembang, Jawa Barat, dan Ciputat, Jakarta Selatan.
Oegroseno mengaku menerima surat permintaan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terkait perkara tersebut.
Ia menilai aparat penegak hukum seharusnya lebih dulu memastikan adanya dasar hukum yang kuat sebelum memanggil pihak-pihak yang terkait.
Oegroseno juga mempertanyakan dasar penyelidikan apabila belum terdapat kepastian mengenai adanya kerugian negara.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan tanah untuk lahan Sepolwan di Lembang dan Ciputat yang kini tengah ditelaah Kortas Tipidkor Polri.
Namun hingga saat ini proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.
Menanggapi keberatan Oegroseno, Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi membantah adanya upaya kriminalisasi terhadap mantan jenderal bintang tiga tersebut.
Ia memastikan seluruh langkah yang dilakukan penyidik berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
Oegroseno memiliki rekam jejak panjang di Polri, termasuk pernah menjabat Kadiv Propam dan Wakapolri.
Kasus masih dalam tahap klarifikasi dan belum ada putusan pengadilan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Oegroseno membantah tudingan adanya manipulasi dalam proses penggunaan dana hibah tersebut.
Menurutnya, dari total hibah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp121 miliar, sekitar Rp25 miliar digunakan untuk memperluas kawasan Sespim Polri di Lembang.
Dalam kasus yang menyeret Oegroseno, proses hukumnya masih dalam tahap penyelidikan.
Kortas Tipidkor Polri membeber kasus dugaan korupsi perusahaan BUMN.
Negara merugi puluhan miliar.
Oegroseno siap menghadapi proses hukum selama dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.
Ia menegaskan tidak gentar menghadapi proses hukum, namun meminta agar penyelidikan dilakukan secara profesional dan berlandaskan aturan hukum.
Kesimpulan, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sepolwan masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada putusan pengadilan.









