Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 22 April 2026 | JAKARTA, 22 April 2026 – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri kembali menyoroti kasus yang menimpa food vlogger ternama, Codeblu. Pada Selasa (21/4) lalu, Codeblu yang dikenal dengan nama asli William Anderson dipanggil ke kantor Bareskrim untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus pencemaran nama baik dan dugaan pemerasan.
Kombes Pol Andrian Pramudianto, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa Codeblu dimintai keterangan terkait insiden yang melibatkan PT Prima Hidup Lestari, pemilik merek Clairmont. PT Prima Hidup Lestari melaporkan Codeblu pada Februari 2026 setelah perusahaan tersebut menerima ulasan negatif dari vlogger tersebut, yang kemudian diikuti dengan tawaran konsultasi pemulihan citra produk. Menurut laporan, harga konsultasi yang diajukan dianggap terlalu tinggi dan menimbulkan dugaan pemerasan.
- 21 April 2026 – Codeblu diperiksa oleh Bareskrim; keterangan diambil sebagai saksi.
- Februari 2026 – PT Prima Hidup Lestari melaporkan Codeblu kepada kepolisian.
- Review negatif – Produk Clairmont mendapat penilaian buruk dalam video Codeblu.
- Tawaran konsultasi – Setelah review, Codeblu menawarkan jasa perbaikan citra dengan biaya tinggi.
Andrian menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlanjut dan belum ada keputusan akhir mengenai materi apa saja yang menjadi fokus penyelidikan. Ia juga menolak memberikan detail lebih lanjut terkait pertanyaan yang diajukan kepada Codeblu.
Kasus ini menambah deretan persoalan hukum yang melibatkan konten digital di era media sosial. Pencemaran nama baik melalui platform online dan potensi pemerasan atas jasa konsultasi menjadi isu sensitif, terutama ketika tokoh publik atau influencer terlibat. Penggunaan platform digital untuk menilai produk memang menjadi hak konsumen, namun perbatasan antara kritik konstruktif dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum menjadi semakin tipis.
PT Prima Hidup Lestari menilai bahwa ulasan Codeblu telah merusak reputasi produk mereka secara signifikan. Setelah menerima penurunan penjualan, perusahaan tersebut menganggap tawaran konsultasi sebagai upaya memaksa Codeblu untuk mengubah persepsi publik dengan imbalan finansial. Pihak perusahaan menuduh bahwa harga jasa yang ditawarkan tidak sebanding dengan layanan yang diberikan, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya pemerasan.
Sementara itu, Codeblu melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa tawaran konsultasi merupakan langkah profesional untuk membantu klien memperbaiki kualitas produk dan strategi pemasaran. Ia menolak semua tuduhan pemerasan dan menegaskan bahwa setiap interaksi dilakukan secara sukarela dan transparan.
Para pengamat hukum menilai bahwa penyelidikan ini akan menjadi tolok ukur penting bagi regulasi konten digital di Indonesia. Jika terbukti ada unsur pemerasan, maka tindakan hukum dapat dijatuhkan tidak hanya kepada influencer, tetapi juga kepada perusahaan yang menggunakan taktik tekanan ekonomi dalam penyelesaian sengketa reputasi.
Polri menegaskan komitmen mereka untuk menegakkan hukum dalam ranah siber, khususnya terkait UU ITE yang mengatur pencemaran nama baik secara online. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan popularitas influencer untuk kepentingan pribadi.
Sampai saat ini, proses pemeriksaan Codeblu masih berlangsung. Tidak ada pernyataan resmi mengenai hasil akhir penyelidikan, namun pihak kepolisian berjanji akan mengumumkan temuan selanjutnya setelah seluruh bukti dianalisis secara menyeluruh.











