HUKUM

Kejaksaan Agung Menghormati Proses Hukum Penggeledahan oleh Polri

×

Kejaksaan Agung Menghormati Proses Hukum Penggeledahan oleh Polri

Share this article
Kejaksaan Agung Menghormati Proses Hukum Penggeledahan oleh Polri
Kejaksaan Agung Menghormati Proses Hukum Penggeledahan oleh Polri

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 09 Juli 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang dijalankan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Sikap ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menanggapi penggeledahan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri beberapa hari terakhir.

Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik berlangsung di sejumlah lokasi, di antaranya Cafe de’Klan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang disinyalir milik Jampidsus Febrie Adriansyah.

📖 Baca juga:
Sindikat Pita Cukai Palsu Dibongkar, Negara Selamatkan Rp570 Miliar

Anang menegaskan penggeledahan adalah bagian proses penyidikan kewenangan Kepolisian. "Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Anang dalam keterangan video.

Kejagung memilih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Kortas Tipidkor Polri. Ini termasuk objek penggeledahan, barang bukti, dan pihak yang dikaitkan dengan perkara.

📖 Baca juga:
Terkuak Borok Aman Yani, Otak Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu

Ia mengimbau masyarakat tidak menarik kesimpulan atau opini sebelum proses hukum dan fakta resmi terungkap. "Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan atau opini yang mengaitkan seseorang atau institusi dengan dugaan tindak pidana, hanya berdasarkan informasi media massa atau sosial," ujar dia.

Surat Kejagung yang diterbitkan pada 8 Juli 2026 untuk meningkatkan kewaspadaan seluruh jajaran di seluruh Indonesia menekankan pemantauan situasi nasional dan penguatan pengamanan personel, aset, serta dokumen di wilayah masing-masing. Dalam surat juga meminta agar jajaran Adhyaksa tidak mengomentari penanganan perkara.

📖 Baca juga:
Pengadilan Jakarta Selatan Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Dihujat

Kejagung juga melakukan pendataan dan penghimpunan keterangan terhadap seluruh SPPG di Jateng, termasuk SPPG Polri, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).

Kesimpulan dari pernyataan Kejagung adalah bahwa instansi tersebut menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *