Hiburan

Rossa Gugat Fitnah Media Sosial, Tuntut Take Down Konten dan Permintaan Maaf Terbuka dalam 24 Jam

×

Rossa Gugat Fitnah Media Sosial, Tuntut Take Down Konten dan Permintaan Maaf Terbuka dalam 24 Jam

Share this article
Rossa Gugat Fitnah Media Sosial, Tuntut Take Down Konten dan Permintaan Maaf Terbuka dalam 24 Jam
Rossa Gugat Fitnah Media Sosial, Tuntut Take Down Konten dan Permintaan Maaf Terbuka dalam 24 Jam

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 14 April 2026 | Jakarta, 13 April 2026 – Penyanyi legendaris Rossa menjadi sorotan publik setelah manajemen dan kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada puluhan akun media sosial yang menyebarkan konten fitnah. Konten-konten tersebut memanipulasi foto, video, serta musik Rossa dengan narasi palsu, termasuk tuduhan operasi plastik yang diklaim gagal. Menurut kuasa hukum Rossa, Natalia Rusli, akun-akun itu tidak hanya merusak reputasi sang diva, tetapi juga melanggar Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Somasi resmi yang disampaikan pada Senin (13/4) menuntut semua pemilik akun untuk menurunkan (take down) materi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam waktu 1×24 jam. Lebih jauh, pihak manajemen menegaskan bahwa penghapusan konten saja tidak cukup; pemilik akun wajib memposting permintaan maaf secara terbuka di platform masing‑masing. “Kami memberikan solusi yang cukup baik karena Mbak Rossa tidak mau membuat kegaduhan atau mengintimidasi pengguna media sosial,” kata Natalia Rusli dalam konferensi pers di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan.

📖 Baca juga:
Project Y: Dari Kegagalan di Bioskop hingga Menjadi Film No.1 Netflix, Kisah Kebangkitan yang Mengejutkan

Tim hukum Rossa telah mengidentifikasi puluhan akun di TikTok, Instagram, dan Threads yang diduga menyebarkan berita miring. Beberapa akun bahkan menggunakan teknik penyuntingan video yang menggabungkan rekaman asli Rossa dengan suara atau narasi pihak lain, sehingga menciptakan ilusi seolah‑olah Rossa mengakui melakukan operasi plastik yang gagal. “Gambar Mbak Rossa diambil dan dijahit lagi dengan seseorang berbicara, musiknya juga digunakan, namun isi beritanya dimanipulasi,” jelas Natalia. Ia menambahkan bahwa timnya mampu melacak hingga IMEI handphone dan lokasi pengguna akun‑akun tersebut.

Hingga saat somasi diterbitkan, tercatat ada 38 akun yang sudah menurunkan konten setelah menerima peringatan. Namun, manajemen menolak menganggap langkah tersebut sebagai penyelesaian akhir. “Bukan hanya take down, tapi permintaan maaf harus diposting secara publik,” tegas M. Ikhsan Tualeka, juru bicara sekaligus penasihat hukum manajemen Rossa. Ia menegaskan bahwa akun‑akun yang tidak menuruti somasi dalam batas waktu akan dibawa ke jalur hukum, baik melalui kepolisian Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya.

Jika kasus ini dilaporkan ke kepolisian, pelaku dapat dikenai Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 UU ITE tentang manipulasi konten elektronik, yang dapat berujung pada hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga dua miliar rupiah. Selain sanksi pidana, pelaku juga berpotensi menghadapi gugatan perdata atas pencemaran nama baik.

📖 Baca juga:
Spekulasi ‘Drop Dead’ Olivia Rodrigo: Apakah Louis Partridge Jadi Inspirasi?

Kasus Rossa menyoroti tantangan regulasi di era digital, di mana konten viral dapat menyebar dalam hitungan menit dan menimbulkan dampak reputasi yang signifikan. Praktik manipulasi media, termasuk penggunaan foto atau musik artis tanpa izin, semakin umum. Para ahli hukum menilai bahwa tindakan somasi ini menjadi contoh penting bagi publik figur lain untuk melindungi hak atas nama baik dan karya intelektualnya.

Di sisi lain, masyarakat luas tampak terbagi antara yang mendukung langkah tegas Rossa dan yang mengkritik penggunaan jalur hukum untuk mengatasi masalah di media sosial. Beberapa komentar pengguna menilai bahwa somasi dan ancaman pidana dapat mengekang kebebasan berekspresi, sementara yang lain berpendapat bahwa penyebaran fitnah harus mendapat konsekuensi hukum yang jelas.

Manajemen Rossa menegaskan bahwa upaya ini bukan sekadar melindungi citra pribadi, melainkan juga menegakkan standar etika dalam penggunaan konten digital. “Kami tidak menginginkan kegaduhan, tetapi kami menuntut pertanggungjawaban bagi mereka yang memanfaatkan popularitas artis demi kepentingan pribadi,” tuturnya.

📖 Baca juga:
7 Fakta Keluarga Ryan Gosling yang Membuat Film Project Hail Mary Semakin Bermakna

Dengan deadline yang ditetapkan, semua pihak kini menunggu respons akhir dari akun‑akun yang telah disomasi. Jika sebagian besar mematuhi permintaan, kasus ini dapat menjadi preseden positif dalam penegakan hukum siber di Indonesia. Sebaliknya, jika terjadi penolakan massal, kemungkinan besar akan berujung pada proses litigasi yang lebih panjang dan menambah beban peradilan.

Kesimpulannya, Rossa dan tim hukumnya telah mengambil langkah konkret untuk mengatasi fitnah di media sosial melalui somasi, permintaan maaf terbuka, dan ancaman tindakan hukum. Kasus ini menegaskan pentingnya kesadaran digital, perlindungan hak cipta, serta penegakan hukum yang tegas dalam melawan penyebaran informasi palsu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *