Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 26 Juni 2026 | Pengumuman hasil SPMB SMP Negeri Tangsel 2026 jalur domisili akan dirilis malam ini pukul 21.00 WIB. Simak link resmi cek hasil seleksinya.
Calon peserta didik dan orang tua dapat mengecek hasil seleksi melalui laman spmb.tangerangselatankota.go.id menggunakan mekanisme yang telah disiapkan oleh panitia.
Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menemukan sedikitnya lima dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan ialah ketidaksesuaian kuota rombongan belajar (rombel) dengan hasil verifikasi pemerintah pusat yang berpotensi membuat ratusan siswa tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Ombudsman akan berkoordinasi dengan Ombudsman RI dan memanggil Dinas Pendidikan Sumsel untuk meminta klarifikasi, sekaligus mengingatkan agar persoalan ini segera diperbaiki.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, mengatakan pengawasan dilakukan secara acak guna memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai asas objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Temuan pertama berkaitan dengan adanya siswa yang dinyatakan lulus melalui jalur domisili di SMA Negeri 1 Palembang, namun domisili siswa tersebut dinilai tidak sesuai dengan wilayah yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Sumatera Selatan melalui Keputusan Nomor 067/7887/SMA.2/DISDIK.SS/2026 tertanggal 18 Mei 2026.
Temuan kedua, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dinilai belum menyediakan masa sanggah secara resmi bagi orang tua maupun calon peserta didik yang merasa terdapat ketidaksesuaian dalam proses seleksi, baik pada jalur domisili, afirmasi, mutasi maupun prestasi.
Menurut Adrian, mekanisme masa sanggah merupakan bagian penting dalam menjamin transparansi serta memberikan kesempatan kepada masyarakat memperoleh kejelasan atas hasil seleksi.
Temuan ketiga, Ombudsman mendapati sebagian besar sekolah penyelenggara SPMB belum menyediakan kanal pengaduan langsung. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 136/KPTS/DISDIK/2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.
Selanjutnya, temuan keempat menyangkut pengalihan sisa kuota penerimaan siswa baru. Ombudsman menemukan sebagian besar sekolah mengalihkan seluruh sisa kuota dari jalur domisili, afirmasi, mutasi, prestasi akademik, nonakademik hingga Tes Kemampuan Akademik (TKA) langsung ke jalur Tes Akademik.
Kesimpulan, pelaksanaan SPMB SMA Negeri di Sumsel masih memerlukan perbaikan untuk memastikan proses seleksi yang adil dan transparan. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan akan terus memantau dan mengawasi pelaksanaan SPMB untuk memastikan hak-hak siswa dan orang tua terlindungi.









