Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 26 Juni 2026 | Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. PIP bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi.
Untuk memastikan status kepesertaan, para orang tua dapat mengecek status kepesertaan anak mereka melalui aplikasi Sipintar. Caranya adalah dengan membuka aplikasi Sipintar, kemudian mencari kotak ‘Cari Penerima PIP’, lalu mengisi NISN dan NIK, serta menjawab perhitungan yang diminta.
Selain PIP, Pemerintah Kabupaten Kediri juga membuka pendaftaran Program Beasiswa Berdaya Tahap II Tahun Ajaran 2026/2027. Program ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Mokhamat Muhsin, mengatakan bahwa Beasiswa Berdaya merupakan program yang menyasar anak-anak dari keluarga kurang mampu, termasuk mahasiswa serta guru PAUD yang ingin melanjutkan pendidikan. Program ini berbeda dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang bersumber dari pemerintah pusat.
Beasiswa Berdaya sepenuhnya didanai oleh Pemerintah Kabupaten Kediri sebagai bentuk perhatian terhadap dunia pendidikan di daerah. Program tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dalam mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang lebih merata.
Untuk mendukung program tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri setiap tahun mengalokasikan anggaran sekitar Rp 30 miliar khusus untuk sektor beasiswa pendidikan. Dana tersebut dimanfaatkan untuk membantu siswa dan mahasiswa yang memenuhi kriteria penerima manfaat.
Dalam beberapa kasus, dana PIP 2026 belum cair bisa disebabkan karena kurangnya pemahaman perihal alur program PIP. Oleh karena itu, para orang tua diharapkan rutin mengecek saldo rekening secara berkala agar tidak melewatkan tenggat waktu penarikan dana.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga menyediakan Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 bagi guru yang belum memiliki gelar sarjana atau sarjana terapan. Program ini ditujukan untuk membantu guru memenuhi kualifikasi akademik minimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Program Bantuan Pendidikan S-1/D-4 bagi guru ASN maupun non-ASN yang belum memiliki gelar S-1/D-4 untuk memenuhi kualifikasi akademik minimal sebagai pendidik. Program ini menggunakan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang memungkinkan pengalaman mengajar diakui sebagai bagian dari studi.
Calon peserta program bantuan pendidikan harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti terdaftar di Dapodik, aktif mengajar, berpengalaman minimal 3 tahun. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui SIPKA Guru dengan mengunggah dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Dalam beberapa kasus, orang tua juga mengalami kesulitan dalam menyekolahkan anak mereka ke sekolah negeri. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti status kependudukan yang belum sesuai atau karena belum memenuhi syarat pendaftaran.
Untuk itu, orang tua perlu memahami proses pendaftaran dan persyaratan yang dibutuhkan untuk menyekolahkan anak mereka ke sekolah negeri. Dengan demikian, diharapkan anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi.
Kesimpulan, PIP dan Beasiswa Berdaya merupakan dua program yang bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi. Orang tua perlu memahami proses pendaftaran dan persyaratan yang dibutuhkan untuk menyekolahkan anak mereka ke sekolah negeri.











