Nasional

Kemnaker Turun Tangan, Kasus PHK 133 Karyawan PT Amos Indah Indonesia Menuju Penyelesaian

×

Kemnaker Turun Tangan, Kasus PHK 133 Karyawan PT Amos Indah Indonesia Menuju Penyelesaian

Share this article
Kemnaker Turun Tangan, Kasus PHK 133 Karyawan PT Amos Indah Indonesia Menuju Penyelesaian
Kemnaker Turun Tangan, Kasus PHK 133 Karyawan PT Amos Indah Indonesia Menuju Penyelesaian

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 19 Juni 2026 | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan tindak lanjut atas audiensi dengan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia pada 4 Juni 2026 lalu terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 133 pekerja di perusahaan garmen PT Amos Indah Indonesia (AII). Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor melakukan inspeksi mendadak dan memediasi kasus PHK tersebut di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara, Kamis (18/6/2026).

Dalam mediasi yang mempertemukan serikat pekerja dan manajemen perusahaan, Wamenaker mendorong kedua belah pihak untuk mengedepankan dialog guna mencapai penyelesaian yang terbaik bagi semua pihak. Sebagai respons, manajemen PT AII menyampaikan peningkatan tawaran kompensasi kepada para pekerja. Tawaran tersebut menjadi salah satu poin yang dibahas dalam upaya mendorong tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak.

📖 Baca juga:
Klarifikasi Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi Hanya Simulasi dalam Program MBG

Wamenaker mengimbau agar 133 pekerja yang terdampak PHK mempertimbangkan secara saksama tawaran yang telah disampaikan perusahaan. Ia menjelaskan bahwa apabila kesepakatan tidak tercapai, maka penyelesaian perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kemnaker juga mempercepat transformasi Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) di seluruh Indonesia menjadi Mini Campus yang adaptif, modern, dan berdampak nyata bagi masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemnaker memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang selaras dengan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan industri.

📖 Baca juga:
30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka: Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar Resmi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, konsep Mini Campus dirancang untuk mengubah BPVP dari sekadar tempat pelatihan kerja menjadi pusat pembelajaran vokasi yang terintegrasi, adaptif terhadap kebutuhan pasar kerja, serta mampu membangun ekosistem pengembangan kompetensi yang berkelanjutan.

Menaker juga mendorong peserta Program Magang Nasional (MagangHub) Batch III untuk mengikuti sertifikasi kompetensi guna memperkuat daya saing mereka di dunia kerja. Ia mengimbau peserta untuk tetap mengikuti perkembangan informasi melalui kanal resmi Kemnaker, termasuk mengenai jadwal pendaftaran, pilihan kompetensi, dan tahapan sertifikasi kompetensi.

📖 Baca juga:
Komponen Cadangan TNI: Mengenal Pasukan Berkuda dan Peran di Era Modern

Kemnaker terus memperluas akses informasi pasar kerja dengan mengintegrasikan SiapKerja dengan berbagai portal lowongan kerja swasta sehingga semakin banyak peluang kerja yang dapat diakses masyarakat. Penyelesaian kasus PHK 133 karyawan PT Amos Indah Indonesia dan upaya transformasi BPVP menjadi Mini Campus merupakan langkah nyata Kemnaker dalam mendukung ketenagakerjaan di Indonesia.

Kemnaker berharap dengan penyelesaian kasus PHK yang adil dan transparan, serta dengan transformasi BPVP menjadi Mini Campus, maka kualitas sumber daya manusia Indonesia dapat ditingkatkan dan daya saing kerja dapat diperkuat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *